Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
MEKANISME pengendalian covid-19 harus terukur dan transparan. Hal ini perlu dilakukan agar bisa dilaksanakan dengan baik dan konsisten oleh segenap lapisan masyarakat.
"Untuk mendukung pelaksanaan pengendalian covid-19 sejumlah teknis di lapangan seperti upaya testing dan tracing juga harus diatur agar bisa dilaksanakan dengan baik oleh para pemangku kepentingan dan masyarakat," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/11).
Dalam jumpa pers secara virtual, Senin (1/11), Menko PMK Muhadjir Effendy menegaskan kembali mengubah syarat perjalanan udara atau syarat naik pesawat di Jawa dan Bali. Kini, tes PCR tidak lagi menjadi syarat terbang, cukup menggunakan tes antigen.
Sebelumnya, pemerintah merespons keberatan kalangan masyarakat terhadap persyaratan tes PCR untuk perjalanan dengan pesawat terbang dengan berbagai aturan. Salah satunya memperpanjang masa berlaku tes PCR lewat Inmendagri Nomor 55 Tahun 2021 yang membolehkan pelaku perjalanan membawa hasil tes PCR yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum perjalanan menggunakan pesawat terbang.
Peraturan tersebut merevisi Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 yang mengatur masa berlaku tes PCR hanya 2x24 jam. Kementerian Kesehatan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR pada 27 Oktober 2021 yang mengatur biaya pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa-Bali sebesar Rp275.000 dan di luar Pulau Jawa-Bali sebesar Rp300.000.
Lestari mengapresiasi sejumlah upaya pemerintah dalam merespon berbagai keberatan masyarakat melaksanakan sejumlah kebijakan dalam rangka pengendalian covid-19. Secara umum, Rerie, sapaan akrab Lestari, berpendapat para pemangku kepentingan seharusnya memberikan penjelasan secara transparan terkait kebijakan yang diberlakukan. Penjelasan yang terukur dan mudah dipahami, ujar Rerie, sangat diperlukan agar kebijakan pengaturan perjalanan terkait pengendalian covid-19 bisa dipahami oleh masyarakat.
Baca juga: Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga Peningkatan Curah Hujan
Mencapai keseimbangan antara terkendalinya penyebaran covid-19 dan peningkatan kinerja perekonomian nasional, kata anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, membutuhkan kebijakan yang terukur dan transparan. Ini karena kebijakan tersebut, tegasnya, membutuhkan dukungan semua pihak agar bisa berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Masyarakat dipermudah dalam melaksanakan testing setiap melakukan perjalanan, jelas Rerie, di sisi lain para pemangku kepentingan mudah mendapat data yang akurat sebagai dasar pengendalian covid-19. (OL-14)
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
Tragedi longsor Bantargebang yang menewaskan 4 pekerja menjadi alarm krisis sampah. Simak analisis Eddy Soeparno soal implementasi Perpres PSEL 2025.
Lestari Moerdijat mengatakan, dibutuhkan komitmen semua pihak untuk mewujudkan upaya yang lebih baik dalam pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa pada anak dan remaja.
WAKIL Ketua MPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan pentingnya penguatan peran perempuan dalam ekosistem Meeting, Incentive, Convention, Exhibition (MICE).
WAKIL Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas) menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan sebagai pilar utama pembangunan desa.
Wakil Ketua MPR RI sekaligus Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menekankan pentingnya sistem jaminan kesehatan nasional.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menegaskan kebinekaan harus menjadi kekuatan bangsa di tengah momentum perayaan Nyepi dan Idul Fitri.
Tradisi mudik Lebaran harus mampu dimanfaatkan untuk melestarikan nilai-nilai persatuan dan toleransi di tengah masyarakat.
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
RUU PPRT resmi jadi inisiatif DPR RI pada 12 Maret 2026. Lestari Moerdijat tegaskan pentingnya UU PPRT untuk perlindungan pekerja dan kepastian hubungan kerja.
Lestari mengingatkan bahwa tantangan mudik tahun ini semakin kompleks, terutama dengan adanya ancaman krisis iklim yang berpotensi mengganggu mobilitas masyarakat.
Lestari Moerdijat soroti pentingnya kebijakan struktural bagi kesetaraan perempuan di IWD 2026. Simak data kesenjangan gender dan perlindungan perempuan terbaru.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved