Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pengusaha Alkes dan Lab Minta Pemerintah Awasi Potensi Tes PCR Abal-abal

Theofilus Ifan Sucipto
30/10/2021 20:18
Pengusaha Alkes dan Lab Minta Pemerintah Awasi Potensi Tes PCR Abal-abal
Warga melakukan tes usap dengan sistem Polymerase Chain Reaction (PCR)(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

PERKUMPULAN Organisasi Perusahaan Alat-Alat Kesehatan dan Laboratorium (Gakeslab) Indonesia meminta pemerintah mengawasi ketat dampak penyesuaian harga tes polymerase chain reaction (PCR). Kualitas tes jangan sampai dikorbankan gegara penurunan harga.

"Awasi laboratorium jangan sampai abal-abal memanfaatkan penurunan harga dengan memberi kualitas yang buruk," kata Sekretaris Jenderal Gakeslab Indonesia Randy Teguh dalam diskusi virtual, hari ini.

Randy mengatakan kekhawatiran itu mulai terdengar. Dia menerima laporan petugas tes PCR yang ogah memakai alat pelindung diri (APD) lantaran takut rugi karena penurunan harga PCR. Padahal, pemakaian APD penting guna melindungi dirinya dan masyarakat yang dites PCR.

"(Pengawasan) ini harus dilakukan pihak berwenang," papar dia.

Randy juga mendorong pemerintah mencegah praktik monopoli dari penyesuaian harga. Dia khawatir ada pihak yang tidak bertanggung jawab meraup pundi-pundi dari harga teranyar.

Baca juga: 73 Juta Orang Indonesia telah Disuntik Vaksin Dosis Lengkap

Pemerintah menetapkan batas tarif tes usap atau swab RT-PCR. Penetapan ini tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait penurunan harga hasil tes RT-PCR.

Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Abdul Kadir menuturkan batas tertinggi tarif tes RT-PCR menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali. Lalu, Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Bali.

Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengingatkan laboratorium polymerase chain reaction (PCR) mematuhi ketentuan harga tertinggi baru sebesar Rp275 ribu. Laboratorium nakal bakal diberi sanksi tegas.

"Apabila masih tidak mengikuti aturan yang ditetapkan, maka sanksi terakhir adalah penutupan laboratorium dan pencabutan izin operasional," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito.

Wiku mengatakan pemerintah tak serta merta menutup laboratorium. Pemerintah bakal lebih dulu melakukan pembinaan laboratorium melalui dinas kesehatan kabupaten/kota.

"Mereka (dinas kesehatan) akan membina dan mengawasi pemberlakuan pelaksanaan batas tarif tertinggi sesuai kewenangan masing-masing," papar dia. (Medom.id/OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya