Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KETIKA pandemi Covid-19 merebak, banyak menyentuh persoalan hak-hak dasar. Namun permasalahan hak asasi manusia (HAM) belum banyak dibahas secara komprehensif dalam kaitan dengan kebijakan pemerintah.
"Padahal antara hak publik dan hak individu dalam menghadapi pandemi ini adalah isu penting," jelas Duta Besar Indonesia untuk Republik Federal Jerman, HE., Dr. Arif Havas Oegraseno yang menjadi keynote speech Simposium Internasional yang bertajuk Hak Asasi Manusia dan Pandemi Covid-19: Memahami Peran dari Klinik Hukum di Asia dan Pelajaran dari Eropa.
Simposium yang digelar Jumat (22/10) diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) menyambut Dies Natalis Universitas Pancasila (UP) ke-55.
Tema ini dipilih mengingat bahwa pandemi Covid-19 tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan, atau pembatasan kegiatan masyarakat, tetapi juga mengenai aspek ekonomi, pendidikan bahkan demokrasi, dan Hak Asasi Manusia.
Pemerintah di berbagai negara mengeluarkan berbagai kebijakan dan regulasi untuk mengatasi pandemi ini. Tetapi kadang kebijakan itu menghantarkan masyarakat pada situasi sulit.
Misalnya tenaga kerja, anak-anak, orang lanjut usia, dan penyandang disabilitas mengalami kesulitan untuk mengakses fasilitas penunjang kehidupan dan pekerjaan yang layak karena ada pembatasan kegiatan. Tentu, ini menjadi hal penting untuk direspons dalam kerangka pemenuhan HAM.
Melalui Simposium Internasional ini, FHUP memfasilitasi diskusi dari akademisi dan praktisi lintas negara untuk membahas masalah-masalah HAM dalam situasi pandemi Covid-19 dan mengurai peran penting pendidikan tinggi hukum.
Klinik Hukum sebagai wadah bagi pengembangan pendidikan, pengajaran, penelitian ilmu hukum, dan pemberdayaan hukum bagi kelompok rentan, menyedikan ruang yang tepat bagi hal ini.
Dalam simposium internasional ini, Arif Havas Oegraseno juga mengupas mengenai permasalahan-permasalahan terkait HAM di Jerman selama Covid-19 dan berbagai respons kebijakan yang dibuat pemerintah Jerman.
"Klinik Hukum dapat memberi kesempatan bagi mahasiswa untuk memahami masalah-masalah aktual di tingkat global," kata Dubes Indonesia untuk Jerman.
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, pendidikan tinggi hukum berperan penting mendukung kelompok rentan mendapatkan keadilan di berbagai bidang. Terkait dengan hal ini para pembicara menyampaikan pandangan dari pengalaman mereka di berbagai negara di Asia.
Mereka adalah Bruce A. Lasky (Direktur BABSEACLE Laos), Rhea Roy Mammen (Ramaiah College Bengaluru, India), dan Jose Maria G. Hofilena (Dekan Fakultas Hukum Ateneo de Manila University School of Law, Philippine).
Pengalaman Indonesia sendiri disuarakan oleh para akademisi dan praktisi, yakni Dr. Kunthi Tri Dewiyanti (FHUP), Wiwiek Awiati, S.H., M.Hum (Universitas Indonesia), Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., (Universitas Islam Indonesia), Dr. Fadhilatul Hikmah, S.H., LL.M. (Universitas Gadjah Mada), Dr. Uli Parulian Sihombing (Indonesia Legal Resource Center Indonesia), Dr. Rocky Marbun, S.H.,M.H., Rury Octaviani, S.H.,M.H., dan Dr. Ricca Anggraeni, S.H.,M.H., dari FHUP.
Simposium dibuka Rektor Universitas Pancasila, Prof. Dr. Edie Toet Hendratno, S.H.,M.Si., FCBArb. Rektor menyampaikan bahwa dengan penyelenggaraan simposium ini FH UP tidak hanya memperoleh pengetahuan dan pengalaman dari para narasumber, tetapi juga mampu memperkuat kerja sama dan kemitraan global dan nasional.
Hadir dalam pembukaan Simposium Dekan FHUP, Prof. Dr. Eddy Pratomo, S.H.,M.A. Simposium ini juga menandai peluncuran Klinik HukumFH UP. Klinik Hukum dipersiapkan dengan dukungan pendanaan dari hibah Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diterima oleh Program Studi Ilmu Hukum Universitas Pancasila.
Dengan adanya Simposium Internasional ini diharapkan, Klinik Hukum mampu untuk berperan dalam penegakan Hak Asasi Manusia, dan membawa manfaat bukan hanya pada pengembangan terhadap ilmu hukum, melainkan pada peningkatan kehidupan manusia melalui pemenuhan dan penjaminan terhadap HAM. (RO/OL-09)
Nikita Mirzani meminta Presiden RI Prabowo Subianto untuk meluruskan hukum di Indonesia, usai menjalani sidang dakwaan kasus pemerasan.
PRESIDEN Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 yang mengatur pembebasan bersyarat bagi saksi pelaku yang bertindak sebagai justice collaborator.
Bayu melaporkan bahwa struktur kepengurusan baru telah terdaftar secara resmi melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000825.AH.01.08.TAHUN 2025.
Hanna Kathia adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan konsern mengembangkan spesialisasinya dalam bidang arbitrase, korporasi, litigasi hingga kekayaan intelektual.
Pendeta Sue Parfitt, dari Bristol, ditahan karena memegang plakat bertuliskan "Saya menentang genosida. Saya mendukung Palestine Action".
KEMENTERIAN Hak Asasi Manusia (HAM) menegaskan bahwa hubungan kerja antara perusahaan aplikator dan pengemudi ojek online (ojol) saat ini sudah tidak layak untuk dipertahankan.
Contoh termudah memahami personalisasi konten, adalah tawaran konten yang tersaji di media digital. Di platform tersebut preferensi disesuaikan kepada tiap-tiap khalayak.
Pegiat HAM Perempuan Yuniyanti Chizaifah menegaskan pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada pemerkosaan terhadap perempuan etnis Tionghoa dalam tragedi Mei 1998
UNIVERSITAS Erasmus Rotterdam (EUR) di Belanda, Kamis (5/6), mengumumkan bahwa mereka membekukan kerja sama di seluruh institusi dengan tiga universitas Israel.
Ada banyak rekomendasi baik itu regulasi maupun kasus-kasus yang menjadi tanggungjawab Kementerian HAM untuk menindaklanjutinya. RPP Konsesi diharapkan bisa terwujud segera
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved