Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Lakukan Perjalanan, Catat Syaratnya

Atalya Puspa
21/10/2021 16:43
Anak di Bawah 12 Tahun Diperbolehkan Lakukan Perjalanan, Catat Syaratnya
Kegiatan vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 12 tahun untuk mencegah terpapar virus korona.(Ist)

PEMERINTAH telah mengizinkan anak-anak berusia di bawah 12 tahun untuk melakukan perjalanan menggunakan berbagai moda trasnportasi. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito. 

"Diizinkan mobilitas anak-anak kurang dari 12 tahun di mana dalam aturan sebelumnya dibatasi. Anak-anak boleh melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil negatif tes covid-19 sesuai dengan aturan moda trasnportasi dan daerah tujuannya dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat," kata Wiku dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Kamis (21/10). 

Baca juga: Nadiem: Banyak Dekan yang Langgar Aturan Pemerintah

Ia mengungkapkan, aturan tersebut telah dibuat berbasis pertimbangan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang menyatakan bahwa tes PCR dan antigen layak dilakukan pada anak-anak. 

Wiku melanjutkan, keputusan tersebut pun dibuat untuk meningkatkan kemudahan masyrakat, khususnya bagi mereka yang berada dalam keadaan mendesak. 

"Misalnya perpindahan orang tua akibat pindah tugas, bekerja, perjalanan dinas, dan lain-lain," imbuh dia. 

Pada kesempatan tersebut, Wiku merinci sejumlah aturan baru yang dikeluarkan pemerintah sebagai syarat perjalanan dalam negeri. Pertama, pelaku perjalanan yang menggunakan moda trasnportasi udara ke wilayah Jawa Bali dan non Jawa Bali level 3 dan 4 wajib menyertakan dua dokumen, yakni kartu vaksinasi minimal dosis satu serta hasil tes PCR negatif yang diambil dalam kurun waktu 2 X 24 jam. 

Selanjutnya, pada moda trasnportasi lainnya, yakni laut dan darat baik kendaraan umum maupun pribadi juga wajib menunjukan dua dokumen, yakni kartu vaksin minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR yang samplenya diambil maksimal 2 X 24 jam atau tes rapid antigen yang samplenya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 X 24 jam. 

Adapun, untuk tujuan wilayah non Jawa Bali pada level PPKM 1 dan 2, pelaku perjalanan hanya wajib menunjukkan 1 dokumen saja, yakni hasil negatif tes rapi dantigen yang samplenya diambil maksimal 1 X 24 jam sebelum perjalanan. 

"Khusus untuk perjalanan rutin dengan moda trasnportasi darat baik dengan kendaran pribadi dan umum dalam satu wilayah aglomerasi secara nasional tidak membutuhkan dokumen perjalanan khusus dengan catatan penerapan screening kesehatan dan penerapan protokol kesehatan yang ketat," beber Wiku. 

Selanjutnya, bagi pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, diperbolehkan untuk tidak menunjukkan bukti vaksinasi. 

"Akan tetapi pelaku perjalanan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah setempat," tegas Wiku. 

Di tengah pelonggaran aktivitas perjalanan, Wiku mengingatkan kepada masyarakat bahwa potensi penularan di tengah perjalanan masih ada sekalipun penumpang telah discreening dengan baik. 

Untuk itu, perlu dicatat, tegas dia, bagi massyarakat dan operator moda trasportasi untuk mengindahkan aturan serta penerapan protokol kesehatan yang ketat. Hal-hal yang harus dilakukan ialah dengan menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis dengan penggunaan sempurna menutupi hidung dan mulut. 

Selain itu pelaku perjalanan pun tidak diperkenankan berbicara melalui alat telekomunikasi maupun secara langsung mengingat terdapat potensi yag kuat akibat droplet yang dikeluarkan secara alami saat berbicara. 

"Tidak diperkenankan makan atau minum selama perjalanan penerbangan kurang dari 2 jam. Kecuali bagi individu yang berkewajiban untuk minum obat terjadwal," kata Wiku 

Adapun, peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21 Tahun 2021 tentang

Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya