Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan afirmasi yang diberikan kepada guru honorer pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daftar afirmasi terdapat 2 kategori yang mendapatkan 100% afirmasi.
Kategori yang mendapatkan 100% afirmasi yakni guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari nilai maksimal kompetensi teknis.
"Kemudian bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun kita memberikan 15% tambahan nilai karena kami menghargai pengalaman itu dan masa pengabdian itu adalah ilmu," kata Nadiem dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK secara daring, Jumat (8/10).
Baca juga: Nadiem Umumkan 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK
Ketiga untuk penyandang disabilitas diberikan nilai tambahan sebesar 10% dan untuk guru honorer THKK-II akan diberikan tambahan nilai sebesar 10%.
Selama proses seleksi mulai berjalan dan Kemendikbud-Ristek menampung berbagai macam aspirasi dari guru-guru yang telah melalui. Akhirnya Panselnas telah berhasil memberikan afirmasi tambahan.
Pertama yakni guru-guru dengan usia di atas 50 tahun kita memutuskan dan Pnaselnas memutuskan untuk memberikan 100% jumlah nilai tambahan dari kompetensi teknisnya
"Jadi untuk untuk yang umur 50 tahun otomatis diberikan dari sisi nilai kompetensinya 100% dan juga untuk yang usia diatas 50 tahun kita memberikan nilai tambahan 10% dari aspek manajerial sosiokultural," ujarnya.
"Jadi merupakan kabar gembira bagi guru usia di atas 50 tahun kita ingin sekali mengapresiasi pengabdian para guru honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun dan pengalaman mereka patut dinilai," tambahnya.
Dan semua peserta seleksi untuk semua peserta seleksi telah memutuskan untuk memberikan tambahan nilai 10% lagi dari nilai maksimal kompetensi teknis. (H-3)
Peserta difabel menampilkan berbagai kreativitas, mulai dari hadroh, pembacaan surat Al-Qur’an, mengaji dengan bahasa isyarat, dongeng, hingga pembacaan puisi.
Program ini merupakan aksi serentak yang digerakkan oleh mahasiswa BCB di 233 titik yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia serta 10 Negara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Setelah mengumpulkan alat bukti yang cukup, termasuk hasil visum et repertum (VER), polisi bergerak cepat mengamankan pelaku.
Akses terhadap alat bantu dengar yang layak masih menjadi tantangan bagi banyak keluarga kurang mampu karena harganya yang relatif mahal.
Komitmen negara untuk melindungi dan memenuhi hak setiap warganya, termasuk penyandang disabilitas, harus konsisten diwujudkan dengan dukungan semua pihak.
antara niat baik kebijakan dan keterbatasan struktur. Di titik inilah kesejahteraan guru non-ASN menjadi cermin cara negara mengelola tanggung jawabnya sendiri.
PEMERINTAH Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran senilai Rp176 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) ASN dan PPPK menjelang Lebaran 2026.
GUBERNUR NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengungkap potensi dampak serius terhadap sekitar 9 ribu Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemprov NTT.
Kementerian Agama menegaskan bahwa pihaknya terus memperjuangkan guru madrasah swasta agar bisa diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) membantah tidak memiliki dana untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Januari 2026.
Agus menilai, prioritas pengangkatan ASN seharusnya diberikan kepada sektor yang lebih krusial bagi hajat hidup masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved