Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan afirmasi yang diberikan kepada guru honorer pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari daftar afirmasi terdapat 2 kategori yang mendapatkan 100% afirmasi.
Kategori yang mendapatkan 100% afirmasi yakni guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari nilai maksimal kompetensi teknis.
"Kemudian bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun kita memberikan 15% tambahan nilai karena kami menghargai pengalaman itu dan masa pengabdian itu adalah ilmu," kata Nadiem dalam Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Guru ASN PPPK secara daring, Jumat (8/10).
Baca juga: Nadiem Umumkan 173.329 Guru Honorer Lulus Seleksi PPPK
Ketiga untuk penyandang disabilitas diberikan nilai tambahan sebesar 10% dan untuk guru honorer THKK-II akan diberikan tambahan nilai sebesar 10%.
Selama proses seleksi mulai berjalan dan Kemendikbud-Ristek menampung berbagai macam aspirasi dari guru-guru yang telah melalui. Akhirnya Panselnas telah berhasil memberikan afirmasi tambahan.
Pertama yakni guru-guru dengan usia di atas 50 tahun kita memutuskan dan Pnaselnas memutuskan untuk memberikan 100% jumlah nilai tambahan dari kompetensi teknisnya
"Jadi untuk untuk yang umur 50 tahun otomatis diberikan dari sisi nilai kompetensinya 100% dan juga untuk yang usia diatas 50 tahun kita memberikan nilai tambahan 10% dari aspek manajerial sosiokultural," ujarnya.
"Jadi merupakan kabar gembira bagi guru usia di atas 50 tahun kita ingin sekali mengapresiasi pengabdian para guru honorer yang sudah berpuluh-puluh tahun dan pengalaman mereka patut dinilai," tambahnya.
Dan semua peserta seleksi untuk semua peserta seleksi telah memutuskan untuk memberikan tambahan nilai 10% lagi dari nilai maksimal kompetensi teknis. (H-3)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) melalui Rumah Sehat Baznas (RSB) Jawa Barat memberikan layanan kesehatan gratis bagi peserta Pesantren Kilat (Sanlat) Disabilitas
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong peningkatan keterampilan guru untuk mendukung pendidikan inklusif di Indonesia, memastikan layanan pendidikan berkualitas bagi semua anak.
PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam gerakan sosial membantu penyintas kecelakaan lalu lintas yang mengalami disabilitas.
Peserta difabel menampilkan berbagai kreativitas, mulai dari hadroh, pembacaan surat Al-Qur’an, mengaji dengan bahasa isyarat, dongeng, hingga pembacaan puisi.
Program ini merupakan aksi serentak yang digerakkan oleh mahasiswa BCB di 233 titik yang tersebar di 30 Provinsi di Indonesia serta 10 Negara.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mendistribusikan bantuan berupa tangan prostetik bagi penyandang disabilitas di wilayah Cijeruk, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
UU ASN terkait pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai menimbulkan ketidakpastian status kerja.
Instansi pemerintah juga telah menyerahkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) ketika mengangkat PPPK.
PEMERINTAH daerah atau pemda diminta untuk melakukan efisiensi serta melakukan terbobosan untuk pemasukan daerah mencegah PHK PPPK
Pembatasan belanja pegawai maksimal 30% dari APBD, sebagaimana diatur dalam regulasi keuangan pusat-daerah, kehilangan relevansi ketika tidak diimbangi dukungan fiskal yang memadai.
PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk mempertahankan seluruh tenaga pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah pusat membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen APBD tahun 2027 akan berdampak pada ribuan PPPK paruh waktu terancam PHK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved