Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PEMERINTAH dan legislatif diharapkan bisa membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk memberi peran kepada daerah kepulauan bisa mengembangkan inisiatif lokal dalam pemanfaatan sumberdaya laut.
Pemanfaatan juga termasuk melindungi atau melakukan konservasi sumber daya laut, dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan ilegal yang terjadi di perairan laut.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan bahwa RUU Daerah Kepulauan menjadi sangat penting untuk memberi peran yang lebih besar bagi provinsi, kabupaten dan kota yang memiliki luas laut yang besar untuk melakukan pengendalian kegiatan pembangunan.
"Desentralisasi pengelolaan laut dan pesisir harus diberikan kepada provinsi kepulauan karena karakteristik wilayah, sumberdaya laut dan rentang kendali pembangunan yang berbeda dengan wilayah berbasis kontinental," kata Abdi dalam keterangannya, Senin (4/10).
Oleh karena itu, dirinya meminta kepada pemerintah dan DPR untuk segera membahas RUU daerah kepulauan agar menjadi produk hukum, Saat ini RUU Daerah Kepulauan telah masuk dalam Prolegnas 2021 dan menunggu sikap pemerintah dan DPR untuk membahasnya.
Akibat ketiadaan perbedaan perlakukan atau afirmatif pembangunan antara provinsi kepulauan dan provinsi kontinental menyebabkan ketertinggalan pembangunan semakin sulit terkejar.
"Jika tidak ada insentif bagi daerah kepulauan, maka jangan bermimpi wilayah seperti Maluku, Papua, Nusa Tenggara akan dapat sejajar dengan wilayah lain di Jawa. Pemerintah dan DPR mesti menjadikan RUU Daerah Kepulauan sebagai prioritas dalam masa sidang tahun ini," ujar Abdi.
Hal ini disebabkan karena pembiayaan pembangunan daerah kepulauan memiliki indeks kemahalan yang berbeda. “Variabel pembangunan di daerah kepulauan jauh lebih kompleks, transportasi sulit dan logistik berbiaya mahal sehingga luas wilayah laut mesti menjadi variabel yang signifikan," ungkapnya.
Instrumen pembangunan nasional yang berwawasan atau bercorak maritim dan kepulauan belum banyak tersedia saat ini. Regulasi dan kebijakan yang ada belum cukup kuat untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Salah satu kebutuhan yang mendesak adalah perlunya RUU Daerah Kepulauan. (H-2)
WAMENDIKDASMEN Fajar melanjutkan, perlu adanya mitigasi dalam rangka memastikan program-program prioritas Kemendikdasmen tepat sasaran dan tepat guna.
Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) selama ini membutuhkan dukungan dalam penyelenggaraan pendidikan.
ANGGOTA Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menekankan dokter dan layanan kesehatan lainnya harus menjangkau daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar).
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menyelenggarakan upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia di daerah 3T
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan jumlah menteri yang akan mengikuti Upacara Kemerdekaan HUT ke-79 RI akan disesuaikan dengan komposisi kesiapan infrastruktur IKN.
Mitratel siapkan menara multi-fungsi di angkasa untuk menyediakan layanan konektivitas seluler 5G langsung ke perangkat dengan latensi rendah di lokasi-lokasi yang sulit dijangkau.
Pulau Maratua, mutiara tropis di kawasan Kepulauan Derawan menjadi pusat perhatian pecinta musik dan laut l
KABUPATEN Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi lokasi peresmian Puncak Pelayanan Keluarga Berencana (KB) Serentak di pulau terluar.
Menteri Sosial Tri Rismaharini menyediakan dua lumbung sosial khusus untuk melayani pengidap kusta di Pulau Kei Besar, Maluku Tenggara yang merupakan pulau terluar.
Pesawat seaplane bisa membuka peluang bidang transportasi dan pariwsata di Indonesia
Kombinasi teknologi SWRO dan produksi energi menggunakan teknologi bertenaga surya saat ini telah tersedia di pasar dan dapat dengan mudah diterapkan di wilayah pesisir.
“Arahan Presiden Jokowi dalam kunjungannya ke Maluku Barat Daya dan kepulauan terluar di wilayah Maluku dalam kaitannya dengan rencana desain pertahanan adalah hal strategis dan diplomatis."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved