Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Pancasila Gandeng STIH IBLAM 

Ghani Nurcahyadi
01/10/2021 20:30
Perkuat Implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi, Universitas Pancasila Gandeng STIH IBLAM 
Penandatanganan Mou Universitas Pancasila dengan STIH Iblam(Dok. Universitas Pancasila)

UNIVERSITAS Pancasila dan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM berkolaborasi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding tentang “Pendidikan, Penelitian  Pengabdian Kepada Masyarakat, Peningkatan Kualitas SDM dan Dukungan Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)” dengan tujuan untuk meningkatkan nilai (value added) pelaksanaan implementasi Tri dharma di masing-masing perguruan tinggi.  

Wakil Rektor Bidang Akademik Universitas Pancasila Sri Widyastuti, dan Ketua STIH IBLAM Gunawan Nachrawi mengatakan, dalam pengembangan pendidikan tinggi di Indonesia tidak bisa berjalan sendiri, namun diperlukan komitmen untuk merealisasikan kerja sama yang telah disepakati bersama. 

Penandatangan Nota Kesepahaman ini disambut baik oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III Agus Setyo Budi. Menurutnya,  melalui kegiatan Merdeka Belajar Kampus Merdeka yang digelorakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, mendorong Perguruan Tinggi untuk melakukan akselerasi kerja sama dengan berbagai pihak. 

"Termasuk dengan sesama perguruan tinggi. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan sumber daya manusia unggul," ujarnya. 

Dalam momen penandatanganan MoU itu, juga digelar webinar bertajuk Implikasi UU Cipta Kerja Terhadap Badan Usaha Milik Desa Perspektif Omnibus Law. Ketua Perancang UU DPD RI Badikenita br Sitepu mengatakan, diskusi mengenai implikasi adanya Undang-Undang Cipta Kerja yang dibentuk dengan metode Omnibus law ini sangat diperlukan, khususnya pengaruh dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang saat ini diharapkan sebagai pemegang roda ekonomi desa. 

Baca juga : BPS: Mobilitas Masyarakat Mulai Alami Peningkatan

"DPD RI juga telah berinisiasi menyusun RUU tentang BUMDes dan telah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2021," katanya. 

Dirjen Pengembangan Ekonomi Investasi Desa Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini mengatakan, berbagai strategi telah dilakukan oleh Pemerintah untuk mendorong pengelolaan BUMDes lebih baik dan juga berkolaborasi dengan berbagai pihak, baik dari  kementerian lain, badan usaha, perguruan tinggi telah dilakukan, terutama dengan Desa yang berada di wilayah 3T (terpencil, tertinggal dan terdepan). 

"Disamping itu, lahirnya UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada dasarnya memberikan kepastian hukum status BUMDesa sebagai Badan Hukum. Untuk mengembangkan BUMDes tentunya diperlukan peningkatan sumber daya manusia yang siap menghadapi perkembangan jaman dan teknologi," ujarnya. 

Wakil Rektor Bidang Hukum, Kerja Sama, Humas dan Ventura Universitas Pancasila Syamsurizal menegaskan, serangkaian kegiatan itu merupakan bentuk upaya pencapaian indikator kinerja utama Perguruan Tinggi dalam hal pengembangan kerja sama dan juga aktualisasi perguruan tinggi dalam melihat peristiwa, isu yang ada di masyarakat demi pembangunan bangsa. (RO/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya