Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
SEBAGAI tindak lanjut dari Inpres nomor 5 tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tenyang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbarui luas peta indikatif penghentian pemberian izin baru untuk kawasan hutan (PIPPIB) primer dan gambut pada periode kedua 2021. Adapun luasan yang ditetapkan yakni sebesar 66.139.183 hektare.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugidarman mengungkapkan, luasan tersebut menurun sebanyak 42.911 hektare dibanding periode pertama 2021.
"PIPPIB 2021 periode dua ini disusun berdasarkan PIPPIB periode pertama 2021. Dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir, di mana terjadi pengurangan luas areal kurang lebih 42.911 hektare," kata dia dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (24/9).
Secara rinci, luasan PIPPIB tahun 2021 periode 2 yakni kawasan seluas 51.233.571, lahan gambut seluas 5.266.963 hektare, dan hutan alam primer 9.638.649 hektare.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL KLHK Belinda Arunarwati Margono mengungkapkan, pemutakhiran PIPPIB tersebut disebabkan karena sejumlah hal, mulai dari pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, laporan survei lahan gambut, dan laporan survei alam primer.
Baca juga : Literasi Masyarakat Indonesia Rendah karena Kurangnya Akses dan Waktu
Adapun, luasan tersebut disebutnya akan terus dinamis bergantung dengan situasi di lapangan.
"Pernah jumlahnya menjadi 69 juta hektare, pernah juga menjadi 62 juta hektare, luasan ini akan terus dinamis dan akan diupdate setiap enam bulan sekali," ucap dia.
Dengan adanya ketetapan pemerintah mengenai PIPPIB, Bleinda mengungkapkan agar gubernur, bupati dan walikota serta kementerian/ lembaga terkait dalam menerbitkan usulan rekomendasi dan penerbitan perizinan berusaha baru wajib berpedoman pada PIPPIB tajun 2021 periode II.
“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” pungkas dia. (OL-7)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Target KEM adalah untuk membuka pendanaan 200 juta USD bagi 100 usaha lestari yang terkoneksi dengan 100 kabupaten yang berkomitmen menjadi lestari.
Prof.San Afri menjelaskan bahwa program KHDPK melaksanakan, pertama, penanaman ulang lahan kritis, rusak, gundul dan tidak produktif akibat pengelolaan sebelumnya.
Kebijakan KHDPK diambil untuk mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved