Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

KLHK Tetapkan Hutan Primer dan Gambut Periode II 2021 Seluas 66,139 Juta Hektare

Atalya Puspa
24/9/2021 21:41
KLHK Tetapkan Hutan Primer dan Gambut Periode II 2021 Seluas 66,139 Juta Hektare
Foto udara kawasan hutan di Kabupaten Mmika, Papua(Antara/M. Agung Rajasa)

SEBAGAI tindak lanjut dari Inpres nomor 5 tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tenyang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbarui luas peta indikatif penghentian pemberian izin baru untuk kawasan hutan (PIPPIB) primer dan gambut pada periode kedua 2021. Adapun luasan yang ditetapkan yakni sebesar 66.139.183 hektare. 

Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugidarman mengungkapkan, luasan tersebut menurun sebanyak 42.911 hektare dibanding periode pertama 2021. 

"PIPPIB 2021 periode dua ini disusun berdasarkan PIPPIB periode pertama 2021. Dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir, di mana terjadi pengurangan luas areal kurang lebih 42.911 hektare," kata dia dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (24/9). 

Secara rinci, luasan PIPPIB tahun 2021 periode 2 yakni kawasan seluas 51.233.571, lahan gambut seluas 5.266.963 hektare, dan hutan alam primer 9.638.649 hektare. 

Pada kesempatan tersebut, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL KLHK Belinda Arunarwati Margono mengungkapkan, pemutakhiran PIPPIB tersebut disebabkan karena sejumlah hal, mulai dari pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, laporan survei lahan gambut, dan laporan survei alam primer. 

Baca juga : Literasi Masyarakat Indonesia Rendah karena Kurangnya Akses dan Waktu

Adapun, luasan tersebut disebutnya akan terus dinamis bergantung dengan situasi di lapangan. 

"Pernah jumlahnya menjadi 69 juta hektare, pernah juga menjadi 62 juta hektare, luasan ini akan terus dinamis dan akan diupdate setiap enam bulan sekali," ucap dia.

Dengan adanya ketetapan pemerintah mengenai PIPPIB, Bleinda mengungkapkan agar gubernur, bupati dan walikota serta kementerian/ lembaga terkait dalam menerbitkan usulan rekomendasi dan penerbitan perizinan berusaha baru wajib berpedoman pada PIPPIB tajun 2021 periode II. 

“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” pungkas dia. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik