Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
SEBAGAI tindak lanjut dari Inpres nomor 5 tahun 2019 tanggal 7 Agustus 2019 tenyang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah memperbarui luas peta indikatif penghentian pemberian izin baru untuk kawasan hutan (PIPPIB) primer dan gambut pada periode kedua 2021. Adapun luasan yang ditetapkan yakni sebesar 66.139.183 hektare.
Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) KLHK Ruandha Agung Sugidarman mengungkapkan, luasan tersebut menurun sebanyak 42.911 hektare dibanding periode pertama 2021.
"PIPPIB 2021 periode dua ini disusun berdasarkan PIPPIB periode pertama 2021. Dengan mengakomodir pemutakhiran data pada enam bulan terakhir, di mana terjadi pengurangan luas areal kurang lebih 42.911 hektare," kata dia dalam konferensi pers yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (24/9).
Secara rinci, luasan PIPPIB tahun 2021 periode 2 yakni kawasan seluas 51.233.571, lahan gambut seluas 5.266.963 hektare, dan hutan alam primer 9.638.649 hektare.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Inventarisasi dan Pemantauan Sumber Daya Hutan, Ditjen PKTL KLHK Belinda Arunarwati Margono mengungkapkan, pemutakhiran PIPPIB tersebut disebabkan karena sejumlah hal, mulai dari pemutakhiran perubahan peruntukan kawasan hutan, laporan survei lahan gambut, dan laporan survei alam primer.
Baca juga : Literasi Masyarakat Indonesia Rendah karena Kurangnya Akses dan Waktu
Adapun, luasan tersebut disebutnya akan terus dinamis bergantung dengan situasi di lapangan.
"Pernah jumlahnya menjadi 69 juta hektare, pernah juga menjadi 62 juta hektare, luasan ini akan terus dinamis dan akan diupdate setiap enam bulan sekali," ucap dia.
Dengan adanya ketetapan pemerintah mengenai PIPPIB, Bleinda mengungkapkan agar gubernur, bupati dan walikota serta kementerian/ lembaga terkait dalam menerbitkan usulan rekomendasi dan penerbitan perizinan berusaha baru wajib berpedoman pada PIPPIB tajun 2021 periode II.
“Terhadap instansi pemberi izin kegiatan yang termasuk dalam pengecualian pada PIPPIB wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan setiap 6 bulan sekali,” pungkas dia. (OL-7)
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Polda Riau mengungkap kasus dugaan pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem di Kabupaten Bengkalis.
Studi terbaru ungkap hutan hujan Australia tak lagi jadi penyerap karbon. Suhu tinggi dan kekeringan membuat hutan justru melepaskan CO2 ke atmosfer.
Regenesis juga menegaskan keselarasan APP Group dengan Rencana Aksi Strategis Keanekaragaman Hayati Indonesia (IBSAP) 2025-2045 yang diluncurkan pemerintah
KETUA Delegasi RI untuk COP29, Hashim Djojohadikusumo, mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui reboisasi atau penghijauan kembali besar-besaran.
PT Eigerindo MPI, distributor brand EIGER Adventure, berkolaborasi dengan Yayasan Wanadri untuk menanam dan merawat 10.000 bibit mangrove di Belitung
SEKRETARIS Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mendorong pemerintah secara kolaboratif menciptakan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan berkelanjutan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved