Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutnanan (KLHK) mencatat terdapat 10 status penanganan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ganti rugi yang harus dibayarkan 10 perusahaan tersebut senilai Rp3,72 triliun. KLHK tengah berupaya menarik ganti rugi tersebut.
Perusahaan tersebut ialah PT WAI yang berlokasi di Sumatera Selatan, PT WA di Sumatera Selatan, PT RKK di Jambi, PT PU di Kalimantan Selatan, PT JJP di Riau, PT KA di Aceh, PT SPS di Aceh. Selanjutnya, PT AUS di Kalimantan Tengah, PT NSP di Riau, dan PT KLM di Kalimantan Tengah.
"Ya (akan diekeskusi tahun ini), sudah ada dalam status," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Ragil Utomo saat dihubungi, Jumat (24/9).
Luasan Karhutla dari 10 kasus tersebut, jelas Ragil, mencapai 9.774 hektare. Pihaknya akan mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan tersebut. "Jumlah yang akan digugat akan bertambah terus," imbuh dia.
Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, namun kejahatan tersebut akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio.
Ia menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
"Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya," janji dia. (OL-13)
Baca Juga: PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar
Penetapan legalitas hutan adat mengutamakan prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah berkepanjangan di kemudian hari.
SEJAK lima tahun terakhir, pemerintah memiliki perhatian khusus terhadap redistribusi aset melalui program Reforma Agraria.
Masyarakat adat yanMasyarakat yang masih mengandalkan tradisi turun-temurun dalam pengelolaan hutan adat sering kali tidak berdaya saat menghadapi kepentingan pihak eksternal
Kawasan gunung tampak gundul. Pohonpohon ditebang, lubang-lubang bekas galian tambang pun terlihat jelas.
PADA 2020 berdasarkan data KLHK luas hutan di seluruh Indonesia mencapai 95,6 juta hektare.
PAVILIUN Indonesia memaparkan sejumlah upaya pengendalian perubahan iklim dan keberhasilannya di ajang Konferensi Perubahan Iklim PBB (COP-24) di Katowice, Polandia.
Pakar hukum pidana dari Universitas Brawijaya, Fachrizal Afandi, menyatakan Pegi Setiawan berhak mengajukan ganti rugi kepada Polda Jawa Barat setelah keputusan praperadilan.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
Ada beberapa persyaratan jika warga DKI ingin mengklaim harta benda bahkan korban nyawa akibat pohon tumbang, seperti salinan KTP, STNK dan BPKB dan lain sebagainya
Perjuangan panjang Mustofa Rahman untuk haknya atas ganti rugi tanah belum tuntas. Meski keputusan pengadilan berpihak kepadanya.
Hari menemukan lahan tersebut diduduki oleh warga tanpa surat-surat yang sah.
Diketahui, sejumlah warga yang tinggal di Rusunami Petamburan mengadukan Pemprov DKI ke Ombudsman, agar memberikan ganti rugi terkait penggusuran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved