Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutnanan (KLHK) mencatat terdapat 10 status penanganan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ganti rugi yang harus dibayarkan 10 perusahaan tersebut senilai Rp3,72 triliun. KLHK tengah berupaya menarik ganti rugi tersebut.
Perusahaan tersebut ialah PT WAI yang berlokasi di Sumatera Selatan, PT WA di Sumatera Selatan, PT RKK di Jambi, PT PU di Kalimantan Selatan, PT JJP di Riau, PT KA di Aceh, PT SPS di Aceh. Selanjutnya, PT AUS di Kalimantan Tengah, PT NSP di Riau, dan PT KLM di Kalimantan Tengah.
"Ya (akan diekeskusi tahun ini), sudah ada dalam status," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Ragil Utomo saat dihubungi, Jumat (24/9).
Luasan Karhutla dari 10 kasus tersebut, jelas Ragil, mencapai 9.774 hektare. Pihaknya akan mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan tersebut. "Jumlah yang akan digugat akan bertambah terus," imbuh dia.
Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, namun kejahatan tersebut akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio.
Ia menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
"Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya," janji dia. (OL-13)
Baca Juga: PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar
Menurut Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nuroqif, di tengah ancaman kepunahan berbagai satwa endemik, penyelamatan keanekaragaman hayati adalah prioritas
Volume besar itu tentunya memperparah tekanan terhadap lahan seluas 142 hektar yang sudah menampung sampah Ibu Kota selama lebih dari tiga dekade.
Dunia saat ini tengah menghadapi tiga ancaman serius yang disebut “Triple Planetary Crisis” oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pemerintah tekankan komitmen industri jalankan EPR demi kelola sampah plastik. Target 100% pengelolaan tercapai pada 2029 lewat kolaborasi multi-pihak.
KLHK melalui Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyegel empat perusahaan yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
Presiden AS Donald Trump menuntut Harvard University membayar ganti rugi US$1 miliar.
perusahaan yang terbukti melakukan praktek illegal logging dan perusahaan sawit yang merugikan ekosistem sekitar harus membayar ganti rugi atas kerusakan di sumatra
Kasus hilangnya sebuah Tumbler Tuku milik seorang penumpang KRL kembali mengguncang media sosial Indonesia.
Dua remaja di Tiongkok diperintahkan membayar ganti rugi 2,2 juta yuan (sekitar US$309.000) kepada dua perusahaan katering, setelah aksi mereka buang air kecil ke dalam panci kuah hotpot
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved