Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutnanan (KLHK) mencatat terdapat 10 status penanganan perkara perdata kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Total ganti rugi yang harus dibayarkan 10 perusahaan tersebut senilai Rp3,72 triliun. KLHK tengah berupaya menarik ganti rugi tersebut.
Perusahaan tersebut ialah PT WAI yang berlokasi di Sumatera Selatan, PT WA di Sumatera Selatan, PT RKK di Jambi, PT PU di Kalimantan Selatan, PT JJP di Riau, PT KA di Aceh, PT SPS di Aceh. Selanjutnya, PT AUS di Kalimantan Tengah, PT NSP di Riau, dan PT KLM di Kalimantan Tengah.
"Ya (akan diekeskusi tahun ini), sudah ada dalam status," kata Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup KLHK Ragil Utomo saat dihubungi, Jumat (24/9).
Luasan Karhutla dari 10 kasus tersebut, jelas Ragil, mencapai 9.774 hektare. Pihaknya akan mempersiapkan proses pelaksanaan eksekusi atas perusahaan-perusahaan tersebut. "Jumlah yang akan digugat akan bertambah terus," imbuh dia.
Terpisah, Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani mengungkapkan bahwa KLHK tidak akan berhenti mengejar pelaku karhutla. Walaupun karhutla sudah berlangsung lama, namun kejahatan tersebut akan tetap ditindak.
"Kita dapat melacak jejak-jejak dan bukti karhutla sebelumnya dengan dukungan ahli dan teknologi," tegas Rasio.
Ia menegaskan, karhutla merupakan kejahatan yang serius karena berdampak langsung pada kesehatan masyarakat, ekonomi, kerusakan ekosistem serta berdampak pada wilayah yang luas dalam waktu yang lama.
"Tidak ada pilihan lain agar jera pelaku harus ditindak sekeras-kerasnya," janji dia. (OL-13)
Baca Juga: PT PG Harus Bayar Ganti Rugi Akibat Karhutla Rp238,6 Miliar
‘’Kolaborasi, termasuk dengan kerja sama dengan pihak swasta menjadi kunci untuk membangun sistem pengelolaan sampah yang efektif, bernilai ekonomis dan ramah lingkungan,”
KEPALA Subdit Ditjen KLHK Yuli Prasetyo Nugroho menuturkan terdapat beberapa kearifan lokal dari masyarakat adat yang dapat menjadi contoh dalam pengelolaan sampah sisa makanan (food waste).
Kayu itu dikumpulkan untuk kemudian direbus. Sebanyak 10 kg kayu mangrove, direbus dengan 10 liter air untuk menghasilkan 7 liter cairan tinta.
Program pembagian bibit pohon gratis yang digagas KLHK menjadi langkah penting dalam upaya pelestarian lingkungan di Indonesia.
Dalam mengelola sampah kemasan, GCPI bekerja sama dengan Indonesia Packaging Recovery Organisation (IPRO),
Pendanaan konservasi ini memerlukan anggaran besar sehingga memerlukan kontribusi semua pihak untuk menutup gap antara anggaran dengan kebutuhan yang tersedia.
Juri di North Dakota menyatakan Greenpeace bersalah atas pencemaran nama baik terhadap perusahaan minyak Energy Transfer dan diperintahkan membayar ganti rugi lebih dari US$650 juta.
KETUA Komisi IV DPR RI Siti Hediati Hariyadi alias Titiek Soeharto meminta aktor intelektual atau dalang di balik berdirinya pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Tangerang
Pangeran Harry mencapai penyelesaian dalam gugatan hukum terhadap penerbit The Sun, NGN, atas peretasan telepon, pengawasan, dan penyalahgunaan informasi pribadi.
Ratusan korban tumpahan cairan soda api di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, menerima uang ganti rugi kerusakan kendaraan bermotor.
Penggantian uang ganti rugi dari CV Yasindo Multi Pratama yang dipusatkan di Unit Laka Cikamuning Polres Cimahi
“Ganti rugi tersebut untuk yang lahannya mengalami kerusakan 70% karena terendam banjir sehingga tidak bisa panen,”
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved