Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemerintah Evaluasi Dukungan Kebijakan Perfilman Nasional

M. Ilham Ramadhan Avisena
22/9/2021 17:34
Pemerintah Evaluasi Dukungan Kebijakan Perfilman Nasional
Petugas memasang pita jaga jarak di bioskop yang kembali dibuka pada PPKM level II(Antara/Yusuf Nurgoho)

SEKTOR perfilman menjadi salah satu sektor yang terdampak ketika pandemi covid-19. Mulai dari terhentinya proses produksi yang melibatkan banyak pekerja seni dan juga penutupan bioskop yang dilakukan untuk memutus penyebaran covid-19.

Untuk itu, Pemerintah telah melakukan evaluasi kebijakan yang ditujukan untuk menghidupkan kembali industri perfilman nasional.

“Pembukaan bioskop telah dilakukan seiring dengan perbaikan level PPKM. Ini diterapkan di daerah PPKM Level 3 dan 2. Aplikasi PeduliLindungi juga digunakan sebagai pembatasan penonton yang masuk, serta tidak diperbolehkan menjual makanan minuman di area bioskop,” jelas Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Webinar Sosialisasi Budaya Sensor Mandiri, secara virtual yang dikutip dari siaran pers, Rabu (22/09).

Di masa pandemi covid-19, pelaku industri di berbagai sektor harus mampu untuk terus berinovasi agar bisa beradaptasi. Menko Airlangga mengatakan bahwa pada masa pandemi covid-19 industri perfilman terbuka dengan peluang baru yakni berupa layanan streaming berbasis platform digital dengan video on demand. 

Berdasarkan data statistik, pendapatan dari langganan video on demand Indonesia bisa mencapai USD 411 juta di tahun 2021 dengan penetrasi pengguna sebesar 16% di tahun 2021 dan diperkirakan akan naik menjadi 20% di tahun 2025.

Baca juga : Perhatian, Ini Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2022

“Layanan streaming ini menjadi peluang tambahan bagi industri perfilman karena dapat menjangkau pasar yang lebih luas bahkan bisa masuk pasar global. Ini peluang besar bagi para sineas Indonesia yang berkiprah di regional maupun global,” terang Airlangga.

Mendukung potensi tersebut, pemerintah memformulasikan aturan bagi layanan video on demand dengan tujuan untuk melindungi industri dalam negeri agar bisa tumbuh dan terjaga dengan baik tanpa menghilangkan hak masyarakat dalam memperoleh tontonan yang baik.

Di sisi lain, kehadiran film berbasis digital membuat pertunjukan film semakin beragam dan membutuhkan proses filtrasi. Airlangga menegaskan perkembangan tersebut harus diiringi dengan proses filtrasi dan penyensoran yang sesuai dengan norma dan budaya serta aspek religi bangsa Indonesia. Perlu ada keterangan terkait klasifikasi usia yang tepat untuk menonton film tersebut.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi Lembaga Sensor Film Indonesia yang mencanangkan budaya sensor mandiri guna mendorong masyarakat memilih dan memilah dalam menonton yang sesuai dengan klasifikasi usia. Diharapkan juga para orang tua terus ikut mengawasi apa yang ditonton oleh anggota keluarganya,” pungkas Airlangga. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya