Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PAJAK pertambahan nilai (PPN) bakal dikenakan pemerintah pada sekolah-sekolah berbiaya mahal. Selama ini sekolah mahal identik dengan sekolah internasional yang kini disebut dengan satuan pendidikan kerja sama (SPK)
Ketua Perkumpulan SPK Indonesia Haifa Segeir berharap PPN untuk lembaga pendidikan tidak memandang status sekolah. Baik SPK maupun sekolah nasional pada umumnya.
''Di Indonesia saat ini ada sekitar 600 unit sekolah berstatus SPK. Mulai tingkat PAUD sampai SMA sederajat,'' katanya, Jumat (17/9.
Menurut Haifa, yang kini juga Ketua Yayasan di SPK New Zealand School Jakarta, banyak sekolah swasta yang besar dan penghasilannya jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan SPK.
Sekolah swasta seperti itu memiliki banyak pemasukan. Selain dari SPP atau uang sekolah siswa, sekolah tetap menerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah.Sedangkan SPK tidak bisa menerima dana BOS. Biaya operasional pendidikan murni berasal dari orang tua siswa.
Selain itu, menurut Haifa, guru-guru di SPK tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) layaknya guru di sekolah negeri atau swasta nasional. Padahal, SPK bukan lembaga yang berorientasi laba atau keuntungan.
Di dalam pengurusan izinnya, SPK tetap harus berada di bawah naungan yayasan dan bersifat nirlaba. ”PPN untuk lembaga pendidikan nanti pasti dibebankan kepada masyarakat,” tuturnya.
Baca juga : Kampus di DKI Jakarta Siap Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
Ia menambahkan, pengenaan PPN akan menambah beban pada sekolah sebagai satuan pendidikan yang harus mandiri secara finansial (dengan tidak menerima bantuan atau subsidi dalam bentuk apapun dari pemerintah) meskipun berorientasi nirlaba.
"Hal ini secara otomatis juga akan sangat memberatkan orangtua kami yang dengan sangat terpaksa akan juga merasakan kenaikan biaya yang tidak pernah kami inginkan karena biaya operasional sekolah hanya bersumber dari kontribusi orangtua," katanya.
Menurutnya, tingkat pendapatan orangtua pada SPK berbeda-beda. Tidak semua orangtua mampu membayar dalam jumlah yang sama. Selain itu SPK juga banyak memberikan keringanan biaya bagi siswa yang kurang mampu dan beasiswa kepada siswa berprestasi.
Haifa menambahkan, pihaknya sangat mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dalam upayanya memulihkan ekonomi.
Ia mengatakan, keberadaan SPK secara langsung membantu peningkatan investasi asing dan devisa negara dimana salah satu pertimbangan penting masuknya investasi asing oleh investor berdasarkan data yang diterima dari beberapa kamar dagang asing adalah tersedianya Pendidikan berkualitas internasional di lokasi investasi.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, kami mohon pertimbangan dari Bapak/Ibu atas asas keadilan dengan tidak mengenakan PPN kepada institusi pendidikan yang berbentuk badan usaha nirlaba (Yayasan) secara keseluruhan tanpa memandang status maupun kategori dari institusi tersebut," pungkasnya. (RO/OL-2)
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp84,5 triliun dari transaksi digital lintas negara
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang insentif pajak pertambahan nilai atau PPN DTP sebesar 100 persen untuk pembelian properti yang berlaku hingga 31 Desember 2027
MENTERI Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperpanjang keringanan atau insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk pembeli rumah susun ataupun tapak hingga 2027.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga kini pemerintah belum mengambil keputusan terkait penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2026.
Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI) menyampaikan pandangan resmi terkait dampak tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri nasional.
Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Indonesia perlu diturunkan ke level 9% agar lebih kompetitif di tingkat regional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved