Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
SETELAH proses penyidikan dan gelar perkara, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, menetapkan A, penanggung jawab aktivitas tambang emas ilegal di kawasan hutan lindung wilayah KPH Gunung Dako sebagai tersangka, (14/9).
Tersangka didakwa telah merusak hutan seperti diatur dalam pasal 89 Ayat 1 Jo. Pasal 17 ayat 1 Huruf a dan Huruf b Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusaan Hutan, yang telah diubah dengan pasal 37 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 78 Ayat 2 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf a Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Proses hukum berawal dari kegiatan Tim Operasi Pengamanan Hutan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah II Palu, bersama KPH Gunung Dako menemukan aktivitas penambangan emas ilegal dalam kawasan hutan lindung wilayah KPH Gunung Dako, sekitar Sungai Labanti, Desa Janja, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Toli-Toli, Provinsi Sulawesi Tengah, (27/8).
Baca juga : Indonesia Siap Kerja Sama dengan Siapa pun untuk Amankan Pasokan Vaksin Covid-19
Diketahui kegiatan penambangan dilakukan menggunakan dua ekskavator dan sudah dimulai sejak Juli 2021. Namun, ketika tim tiba di lokasi (29/8), hanya ada satu ekskavator dan kemudian mengamankan ekskavator yang digunakan untuk menambang emas itu.
Saat proses penyidikan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi meminta keterangan sejumlah saksi, keterangan ahli terkait perizinan kawasan hutan dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah. Berdasarkan keterangan ahli dan hasil ploting koordinat lokasi kegiatan tambang oleh BPKH Wilayah XVI Palu, dipastikan berada dalam kawasan hutan negara dengan status hutan produksi terbatas.
Kemudian, Tim Penyidik menggelar perkara (14/9). Dari hasil gelar perkara tersebut, Tim Penyidik mendapatkan lebih dari dua alat bukti yang sah dan menetapkan A dari saksi menjadi tersangka. Tersangka A saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu. (OL-2)
GUBERNUR Lampung Rahmat Mirzani Djausal menegaskan komitmen untuk menyelamatkan kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) dari aktivitas perambahan yang semakin masif.
Ketua AMAN Kalsel, Rubi, mengatakan penetapan Geopark Meratus dan usulan Taman Nasional Pegunungan Meratus merupakan sebuah pengabaian bagi keberadaan Masyarakat Adat
Ketegangan antara Elon Musk dan pemerintah Brasil kian memanas
MEMASUKI musim kemarau, ancaman kekeringan melanda 3 Kecamatan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT).
BANJIR bandang di Sumbar disebut terjadi karena pemerintah tidak melakukan kontrol secara terukur terhadap pengelolaan hutan lindung dan konservasi.
Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap Kepala Desa Polewali Kecamatan Tellu Limpoe Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan berinisial A, 32, dan K, 51.
PT Freeport Indonesia menyetorkan sekitar Rp7,73 triliun kepada pemerintah pusat dan daerah atas keuntungan bersih perusahaan pada 2024.
Salah satu agenda utama PTAR ke depan menurut dia adalah Martabe Tahap 2, proyek strategis yang bertujuan memperpanjang umur tambang.
WALHI dan Satya Bumi juga melakukan aksi kreatif untuk menarik perhatian publik agar ikut mendukung gerakan penyelamatan Orangutan Tapanuli dan Biodiversitas di Ekosistem Batang Toru.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana akan membuat bank emas khusus di Indonesia agar emas yang ditambang di Indonesia tidak mengalir ke luar negeri.
VONIS bebas terhadap warga negara (WN) Tiongkok bernama Yu Hao yang mengeruk emas sebesar 774 kg oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mendapat sorotan dari Fraksi NasDem
Video mengkhawatirkan menunjukkan kondisi para penambang ilegal di tambang emas Afrika Selatan yang sudah tidak digunakan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved