Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENYANDANG disabilitas dunia menurut World Health Organization (WHO) mencapai 15% dari total jumlah penduduk dunia. Di Indonesia menurut Survey Sosial Ekonomi Nasional Badan Pusat Statistik (Susenas BPS) 2018 ada 14,2% atau 30,38 juta jiwa yang menyandang disabilitas.
Secara global para penyandang disabilitas sangat rentan berada dalam kemiskinan akibat dari terbatasnya akses terhadap pendidikan yang berpengaruh terhadap kesempatan kerja yang layak. Dalam upaya mendorong penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan bagi disabilitas, pada tahun ini Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang merupakan payung bagi organisasi sosial penyandang disabilitas terlibat dalam program Penguatan Kapasitas Jaringan Advokasi di Asia Tenggara yang berjalan serentak di tujuh negara yakni Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Kamboja, dan Laos melalui dukungan International Foundation for Electoral Systems (IFES).
Melalui program itu PPDI melakukan serangkaian kegiatan untuk mengadvokasi pemenuhan kuota kerja dan inklusi disabilitas sebagai bagian dari skema pemulihan akibat dampak covid-19 di Indonesia. Hasil dari kegiatan ini dipaparkan pada webinar dengan tema Pemenuhan Hak atas Pekerjaan yang Layak bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia, Kamis (9/9), di Jakarta yang dihadiri oleh peserta dari organisasi penyandang disabilitas (OPD), sektor swasta, kementerian/lembaga pemerintah, universitas, dan media.
Data terbaru dari kajian terhadap indikator kesejahteraan rakyat yang dipublikasikan oleh BPS pada 2020 menunjukan bahwa masih terjadi kesenjangan pendidikan antara penyandang disabilitas dan nondisabilitas serta ketimpangan yang terjadi semakin dalam seiring dengan semakin tingginya jenjang pendidikan. Secara umum pada 2019, persentase anak berumur 16-18 tahun, baik disabilitas maupun nondisabilitas yang mengikuti pendidikan SMA/sederajat mencapai 72,36%. Namun hanya sekitar 43,61% dari anak penyandang disabilitas yang punya peluang sampai ke jenjang pendidikan ini. Rendahnya akses pendidikan penyandang disabilitas berdampak langsung terhadap kesempatan kerja.
Hingga saat ini kesempatan penyandang disabilitas dalam mengakses pekerjaan di sektor formal masih menghadapi tantangan dan permasalahan, baik dari penyandang disabilitas maupun diskriminasi ketenagakerjaan. Hal ini mengakibatkan rendahnya partisipasi penyandang disabilitas dalam dunia kerja. Kondisi ini mendorong penyandang disabilitas lebih banyak bekerja disektor informal yang saat ini lebih rentan terpuruk lebih dalam secara ekonomi akibat pandemi covid-19.
Seperti yang dinyatakan Ketua Umum PPDI Gufroni Sakaril bahwa dari diskusi terbatas pada 10 Maret 2021 dicatat setidaknya terdapat tiga faktor utama yang memicu kesenjangan kesempatan kerja pada penyandang disabilitas, yaitu kesenjangan keterampilan yang dimiliki, rendahnya tingkat pendidikan penyandang disabilitas, dan masih banyaknya sikap serta praktik diskriminatif di masyarakat dan lingkungan kerja terhadap penyandang disabilitas.
Lebih jauh lagi ia menyampaikan dari diskusi terbatas tersebut juga menghasilkan perubahan sudut pandang dalam penggunaan Surat Keterangan Sehat yang selama ini sangat ditakuti oleh penyandang disabilitas. Sebab ini berpotensi mengagalkan calon tenaga kerja penyandang disabilitas karena dengan surat tersebut penyandang disabilitas dianggap tidak sehat secara jasmani maupun rohani. Fungsi surat ini diubah menjadi surat keterangan untuk menentukan penyediaan akomodasi yang layak bagi penyandang disabilitas agar dapat bekerja secara optimal.
Diskusi terbatas kedua yang melibatkan kementerian/lembaga terkait, BUMN, dan Asosiasi Perkumpulan Pengusaha Indonesia merekomendasikan pentingnya keberadaan unit layanan disabilitas (ULD) yang berfungsi efektif sebagai pusat informasi serta lembaga pelatihan dan penghubung antara penerima dan pencari kerja. Paparan Ridwan Sumantri terkait hasil media monitoring PPDI terhadap 34 media online, merekam 73 pemberitaan terkait isu pekerjaan terhadap penyandang disabilitas sepanjang periode Januari 2020-Agustus 2021. Hasil pemantauan menunjukkan ada upaya yang dilakukan oleh pemerintah dan swasta dalam mendorong pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas.
Sejumlah kementerian/lembaga dan BUMN berusaha memenuhi kuota 2% tenaga kerja disabilitas. Salah satu temuan dari media monitoring, menurut Menteri BUMN Erick Thohir, saat ini terdapat sekitar 178 tenaga kerja disabilitas telah direkrut oleh BUMN. Beberapa pemerintah daerah terpantau juga membuka peluang kerja bagi penyandang disabilitas yakni DKI Jakarta, Bali, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatra Selatan, Bali, Banten, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, Lampung, Sulawesi Selatan, dan Papua. Posisi yang ditawarkan juga sangat beragam, mulai dari tenaga teknis di laboratorium kesehatan, operator administrasi kependudukan dan catatan sipil, staf di Dinas Sosial, Dinas Kominfo, maupun guru. Di nasional, beberapa kementerian yang membuka formasi disabilitas antara lain Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) dan Kementerian Kelautan.
Merespons kesenjangan akses pendidikan yang masih cukup tinggi, Yanti Kusumawardhani--representasi Indonesia pada ASEAN Commission on Women and Children (ACWC) untuk Hak Anak--menyatakan pentingnya kebijakan yang tepat, komitmen yang kuat, dan kontribusi peran berbagai pihak terkait untuk menjamin kesetaraan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas. "Pemerintah bersama stakeholders terkait perlu memastikan dan menjamin kesetaraan akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan pendidikan sehingga mereka dapat mengakses kesempatan kerja yang lebih baik di masa mendatang," tegasnya.
Untuk mendorong pemenuhan kuota itu, Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda, Ditjen Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker Suhardi mengatakan saat ini pemerintah terus menyosialisasikan dan mendorong implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan. ULD Bidang Ketenagakerjaan merupakan pelaksanaan Pasal 55 UU Nomor 8 Tahun 2016, yang penyelenggaraannya menjadi kewajiban pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Kemenaker menyelenggarakan rapat koordinasi secara masif di 10 provinsi di Indonesia untuk mendorong komitmen pemerintah daerah mempercepat penyelenggaraan ULD bidang Ketenagakerjaan ini.
Upaya memperkuat akses kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas melalui penyelenggaraan ULD Bidang Ketenagakerjaan diharapkan menghilangkan stigma negatif bahwa penyandang disabilitas tidak mampu bekerja dan tidak produktif, membantu dunia usaha menemukan tenaga kerja penyandang disabilitas yang sesuai dengan kebutuhan, serta memperkuat ketersediaan data dukung supply dan demand bagi tenaga kerja penyandang disabilitas memperoleh pekerjaan yang layak.
Selaras dengan itu, dalam rangka mengatasi persoalan stigmatisasi dan diskriminasi dalam dunia kerja, dibutuhkan upaya keras untuk mendorong pemenuhan kuota kerja bagi disabilitas sebesar 1% di perusahaan swasta sesuai dengan amanat Pasal 53 UU Nomor 8 Tahun 2016, Direktur Trade Union Rights Center (TURC) Andriko Otang menekankan urgensi sinergi multipihak dalam pemenuhan kuota ini sebagai bentuk komitmen para aktor dalam hubungan industrial bersama-sama mewujudkan dunia kerja yang layak, inklusif, dan berkeadilan. Konkretnya, ia melihat peluang kolaborasi organisasi disabilitas, masyarakat sipil, dan serikat pekerja untuk mengadvokasi isu disabilitas masuk dalam perjanjian kerja bersama yang disepakati dengan perusahaan.
Sejumlah wakil lembaga ASEAN yang menjadi narasumber memberikan pernyataannya dalam webinar ini. H.E. Yuyun Wahyuningrum dari ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR), menyatakan hak untuk bekerja dijamin dalam Deklarasi HAM ASEAN Pasal 27 (1). Oleh karena itu peningkatan peluang kerja ini perlu didorong agar terbuka lintas negara di kawasan ASEAN.
Baca juga: Komnas Perempuan Dorong Pemerintah Sempurnakan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Koordinator Subdit Mental Dit Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Kemensos Ema Widiati yang berbicara mewakili forum Senior Officials Meeting on Social Welfare and Development (SOMSWD) menegaskan mengurangi kesenjangan kesempatan kerja dan memasukkan isu disabilitas dalam program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi covid-19 merupakan agenda prioritas perwakilan Kementerian Sosial negara-negara di ASEAN. Dari pembahasan webinar ini disimpulkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan untuk memenuhi kuota kerja bagi penyandang disabilitas. Kerja sama dan kemitraan yang konstruktif antara lembaga ASEAN, organisasi penyandang disabilitas, organisasi masyarakat sipil, pemerintah, perusahaan, media, dan pihak terkait menjadi salah satu syarat untuk mewujudkan Indonesia dan masyarakat ASEAN yang inklusif pada 2025. (RO/OL-14)
PT Pertamina berhasil meraih penghargaan tertinggi sebagai Pembina UMKM Paling Berdedikasi dalam ajang UMKM BUMN Award 2025.
RUU BUMN Perubahan diajukan karena adanya urgensi nasional pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
Rini menjelaskan bahwa Tom Lembong pernah menugaskan PT PPI untuk mengendalikan harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri.
Mulai dari masa awal kemerdekaan yang fokus pada konektivitas dasar antarwilayah, hingga era Orde Baru yang membangun jalan nasional, pelabuhan, dan irigasi.
Perjalanan usaha sering kali berawal dari kecintaan pada tradisi keluarga. Inilah yang dialami Ratna, pemilik Baker’s Gram, sebuah UMKM di bidang kuline.
PENGAMAT badan usaha milik negara (BUMN) Toto Pranoto menyoroti peran penting PT Pegadaian untuk terus tumbuh dan berkembang bersama masyarakat.
Isu kesehatan dan hak reproduksi bagi penyandang disabilitas, terutama perempuan, adalah isu yang fundamental namun kerap terabaikan oleh para pemangku kebijakan.
Penyandang disabilitas mendapat perhatian khusus dengan disediakannya ruang dan fasilitas pendukung, termasuk lowongan pekerjaan inklusif.
Talkshow tersebut menyoroti peran penting keuangan digital dalam meningkatkan kemandirian ekonomi penyandang disabilitas.
Pentingnya tanda identifikasi bagi penyintas disabilitas tak nampak karena sering kali mereka tidak mendapatkan perlakuan khusus saat di ruang publik maupun transportasi umum.
Penghargaan ini menjadi simbol apresiasi atas dedikasi dan kontribusi Reda Manthovani dalam pengembangan dan promosi olahraga taekwondo, khususnya untuk komunitas disabilitas.
PELUANG kerja bagi penyandang autisme di Indonesia masih rendah. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya orangtua mengalami kebingungan mencari pekerjaan untuk anaknya yang autisme.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved