Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika berkomitmen memberikan dukungan dalam penguatan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N LAPOR!).
Menkominfo Johnny G. Plate menyatakan, dukungan dalam pengelolaan aplikasi aduan layanan publik berbasis elektronik itu mencakup pemanfaatan teknologi informasi dan penguatan komunikasi publik.
“Melalui Memorandum of Understanding (MoU) ini, Kominfo berkomitmen terus memberikan dukungan teknis melalui pemanfaatan teknologi informasi dalam pengembangan dan implementasi SP4N LAPOR!,” ujarnya dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman SP4N LAPOR! yang berlangsung virtual, Kamis (9/9)
Selain dukungan pemanfaatan teknologi informasi, Kementerian Kominfo juga akan memperkuat komunikasi publik melalui sinergi kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran, pemahaman, serta partisipasi masyarakat terhadap pemanfaatan SP4N LAPOR! sebagai aplikasi pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik yang terintegrasi.
Menteri Johnny menyatakan dalam pengelolaan sistem elektronik, tata kelola pelindungan data pribadi dan keamanan siber atas sistem ini juga perlu mendapatkan perhatian yang serius. Menurut Menkominfo, SP4N LAPOR! merupakan upaya nyata guna meningkatkan akses dan kualitas pelayanan digital bagi masyarakat, termasuk dalam hal ini pelaporan pelayanan publik berbasis elektronik.
“Penguatan kolaborasi melalui penandatanganan MoU hari ini merupakan satu langkah maju menuju transformasi digital yang terus diupayakan percepatannya oleh pemerintah,” ungkapnya.
Sejak ditetapkan pada 2015, SP4N LAPOR! adalah aplikasi pengaduan layanan publik satu pintu yang terintegrasi secara nasional. Melalui Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), SP4N LAPOR! kini menjadi bagian dari SPBE.
“Penerapan pengaduan pelayanan publik berbasis elektronik bertujuan untuk meningkatkan kecepatan, transparansi, dan akuntabilitas pelayanan publik,” jelas Johnny.
Menkominfo menilai SP4N LAPOR! merupakan bagian dari percepatan penerapan SPBE. Oleh karena itu, Kementerian Kominfo senantiasa memberikan dukungan terhadap pengembangan SP4N LAPOR! seja 2020.
Dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani tahun 2016, SP4N LAPOR! melibatkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Kantor Staf Presiden (KSP), dan Ombudsman RI. Namun, tahun ini, Nota Kesepahaman juga melibatkan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.
“Penandatanganan MoU pada hari ini kemudian menegaskan kembali dukungan yang diberikan Kementerian Kominfo terhadap SP4N LAPOR!,” ujar Menteri Johnny.
Dalam kesempatan itu, Menkominfo mengajak semua pihak untuk menjaga dan terus memperkuat semangat kolaboratif guna meningkatkan pelaksanaan good governance yang turut melibatkan partisipasi aktif masyarakat Indonesia.
“Bersama-sama kita menyatukan langkah dalam menciptakan lompatan-lompatan besar, kemajuan yang positif, yang inovatif, yang transformatif demi bangsa Indonesia yang semakin tangguh dan terus bertumbuh,” tandasnya.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD memberikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada menteri dan pimpinan lembaga negara yang telah mencapai kesepakatan melalui Nota Kesepahaman SP4N LAPOR!.
“MoU ini memiliki nilai yang strategis karena merupakan perwujudan konkrit dalam merealisasikan kebijakan yang menjamin hak masyarakat, agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menangganinya,” ujarnya.
Mahfud mengharapkan penyelenggaraan SP4N LAPOR! dapat lebih membangun integrasi dalam pengelolaan pengaduan pelayanan publik secara berjenjang dari daerah sampai ke pusat.
“Sehingga pengelolaan pengaduan dapat berjalan efektif, efisien, serta memberikan kemudahan dalam penggunaannya,” ujar Mahfud.
Di samping itu, SP4N mengacu pada roadmap yang telah ada diharapkan menjadi peta jalan sehingga mampu memberikan gambaran mengenai kondisi awal dan kondisi yang diharapkan. Termasuk tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik.
“Saya mempunyai keyakinan yang kuat bahwa melalui penandatanganan MoU SP4N LAPOR! ini, akan semakin memperkuat keterlibatan kementerian, lembaga dan pemda. Sehingga dapat berhasil dan sukses dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan sekaligus memberikan masukan bagi upaya peningkatan penyelenggaraan pelayanan publik,” jelas Mahfud.
Penandatanganan MoU SP4N LAPOR! dilanjutkan dengan pernyataan komitmen secara virtual itu dilakukan oleh MenPANRB Tjahjo Kumolo, Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menkominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, dan Ketua Ombudsman Mokh Najih. (OL-8)
LSE mengeksplorasi bagaimana teknologi AI dapat membantu manusia “berkomunikasi” dengan hewan peliharaan.
Cesen mengaku bahwa Marshel Widianto dulu sangat cuek soal komunikasi. Hingga Cesen pun tidak terima dan minta pisah ranjang.
PT Pasifik Satelit Nusantara (PSN) menggandeng anak usaha Turkish Aerospace Industries, CTech, untuk mengembangkan komunikasi satelit bergerak
FENOMENA masalah komunikasi antara orangtua dan anak sudah terjadi sejak lama, dan bukan menjadi hal yang asing lagi.
Raihan prestasi pada IDEAS 2025 ini menjadi momentum penting dalam perjalanan UNJ sebagai kampus yang semakin diperhitungkan di tingkat nasional maupun internasional.
Rasa marah, kecewa atau khawatir merupakan reaksi yang wajar saat mengetahui pasangan terlibat dalam perilaku merugikan seperti judi online.
Tidak ada anti virus untuk mengamankan data yang seratus persen aman. Satu-satunya cara adalah melakukan backup data secara rutin agar data tetap aman.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Hari ini, mantan Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang vonis terkait dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo.
EKS Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate disebut tidak bisa diproses hukum dalam dugaan korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam pledoinya, Johnny meminta asetnya dikembalikan karena JPU tidak mampu membuktikan aliran uang dari dugaan korupsi tower BTS 4G di kemenkominfo.
Dalam pledoi yang dibacakan kuasa hukumnya, Johnny G Plate menegaskan tidak menerima Rp17 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved