Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan penyempurnaan ejaan Bahasa Indonesia melalui penyempurnaan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI) 2021.
“PUEBI 2021 sesuai dengan SK Kabadan. Penyempurnaan ejaan ini dilakukan secara reguler untuk merespon perubahan yang ada pada Bahasa Indonesia,” ujar Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek Aminudin Aziz.
Dia menambahkan, pembakuan dan kodifikasi kaidah Bahasa Indonesia itu dilakukan berdasarkan Permendikbudristek Nomor 18 tentang Pembakuan dan Kodifikasi Kaidah Bahasa Indonesia.
Dalam Permendikbudristek tersebut dijelaskan tentang tata cara pembakuan dan kodifikasi kaidah bahasa Indonesia. Selanjutnya, juga diuraikan tentang pemutakhiran dan penyebarluasan hasil pembakuan dan kodifikasi tersebut.
Selain itu, dalam Permendikbudristek tersebut juga disebutkan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa melakukan pembakuan dan kodifikasi kaidah Bahasa Indonesia.
Baca juga : Karyawan Baru Masa Pandemi Sering Cemas, Ini Sebabnya
“Dalam Permendikbudristek juga disebutkan bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1788) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku pada saat Permendikbudristek itu mulai berlaku,” terang dia.
Lalu diterbitkan Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Nomor 0321/I/BS.00.00/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.
Dia menambahkan pembakuan dan kodifikasi diperlukan untuk mempertahankan dan memperkuat daya hidup bahasa Indonesia, meningkatkan daya ungkap bahasa Indonesia, meningkatkan daya guna bahasa Indonesia bagi penuturnya, dan meningkatkan daya cipta dan daya dorong perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
“Ada perbedaan PUEBI yang baru dengan PUEBI yang lama. Terdapat sejumlah penyempurnaan, misalnya bahasa daerah yang lama ditulis miring karena statusnya tapi sekarang tidak, contohnya kata sowan tapi dalam PUEBI yang lama ditulis cetak miring tapi sekarang kata sowan tidak dimiringkan,” terang dia. (Ant/OL-7)
Sebanyak 67 duta bahasa Indonesia akan diterjunkan ke 53 institusi pendidikan, mencakup sekolah dan universitas di berbagai wilayah Australia.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengungkapkan bahwa Australia saat ini membutuhkan banyak guru Bahasa Indonesia.
BAHASA Indonesia ialah bahasa yang penuh mukjizat. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pemersatu sebelum Indonesia merdeka.
bahasa Indonesia secara resmi diakui sebagai program studi di Fakultas Bahasa dan Terjemahan Universitas Al Azhar Kairo, Mesir.
Bahasa Indonesia resmi menjadi program studi ke-15 di Universitas Al Azhar, Mesir. Minat mahasiswa Mesir tinggi, mencapai 350 pendaftar.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti tandatangani dokumen peresmian Program Studi Bahasa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Menjawab pertanyaan silang dari Nadiem Anwar Makarim di persidangan, mantan Dirjen PAUD Dikdasmen Hamid Muhammad menegaskan pandangannya tentang integritas mantan atasannya tersebut.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan review singkat atas persidangan dugaan rasuah pada pengadaan sistem Chromebook di Kemendikbudristek.
Sidang kasus dugaan korupsi di Kemendikbudristek Kembali bergulir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/1).
Laman resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) yakni https://pip.kemendikbudristek.com/ merupakan portal informasi resmi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved