Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM

Basuki Eka Purnama
24/8/2021 06:42
Mendagri Terbitkan Tiga Instruksi untuk Lanjutan PPKM
Sejumlah warga berdiri di area Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (23/8).(ANTARA/Wahyu Putro A)

MENTERI Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan tiga Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, lewat pesan elektronik, Selasa (24/8), menyebutkan tiga Inmendagri itu yakni, Inmendagri 35/2021, Inmendagri 36/2021, dan Inmendagri 37/2021.

Inmendagri 35/2021 berisi tentang PPKM level 4, 3 dan 2 di wilayah Jawa dan Bali. Instruksi Mendagri ini mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan dengan 30 Agustus 2021.

Baca juga: Pemerintah Pastikan Anak Korban Covid-19 Dilindungi

"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia, yang menginstruksikan agar melaksanakan PPKM level 4, 3, dan 2 covid-19 di wilayah Jawa dan Bali, sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen," begitu bunyi Inmendagri 35/2021.

Kemudian, Inmendagri 36/2021 merupakan instruksi tentang pemberlakuan PPKM level 4 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua.

Instruksi Mendagri itu mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. 

Penetapan level wilayah pada instruksi tersebut berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan Menteri Kesehatan.

Berikutnya, Inmendagri 37/2021 mengatur tentang penerapan PPKM level 3, 2 dan 1.  PPKM dengan kriteria level seperti dalam instruksi Mendagri ini dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT.

Dan, kriteria level wilayah ditentukan berdasarkan asesmen sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. Instruksi Mendagri 37/2021 ini juga mulai berlaku sejak 24 Agustus 2021 sampai dengan 6 September 2021. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya