Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan

Mediaindonesia.com
21/8/2021 17:21
Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di Wilayah PPKM Level 1-3 Diizinkan
Siswa kelas IV SDN 1 Pengadilan melaksanakan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah dilakukan secara terbatas.(MI/Kristiadi)

PEMERINTAH mengizinkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di wilayah PPKM Level 1-3 seiring membaiknya situasi pandemi.

"Prinsip kehati-hatian dan penerapan prokes tetap utama demi menjamin keselamatan seluruh insan pendidikan," ujar Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate dalam keterangan resmi, Sabtu (21/8). Menurut Menkominfo, pelaksanaan PTM dinamis tergantung pada kondisi wilayah masing-masing. 

Sebagai contoh Kabupaten Blitar dan Sumenep Jawa Timur yang sudah menerapkan hal itu sejak 16 Agustus 2021 untuk tingkat TK hingga SMP. "Fokus pemerintah saat ini mengembalikan anak-anak ke PTM dengan cara yang paling aman yakni disiplin protokol kesehatan," katanya.

Johnny menegaskan, PTM tak bisa ditunda hingga pandemi berakhir. Sejumlah ilmuwan memprediksi pandemi akan menjadi suatu yang berkelanjutan atau endemi sehingga perlu beradaptasi. Pelaksanaan PTM terbatas tetap mengacu pada SKB 4 Menteri (Mendikbud Ristek, Mendagri, Menkes, Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi covid-19. Orangtua, lanjut Johnny, tetap memiliki kewenangan penuh untuk mengizinkan anaknya memilih mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). "Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ," tegasnya.

Menkominfo juga menekankan, sekolah juga wajib mengatur kapasitas peserta didik (SD, SMP, SMA maksimal 50%), mengatur sistem sif, melaksanakan prokes ketat, dan tidak ada aktivitas lain seperti makan bersama ataupun hal lain. Jadi hanya masuk kelas dan keluar pulang. Seiring kegiatan PTM terbatas, Johnny meminta, vaksinasi terus digencarkan. Bagi sekolah yang peserta didiknya belum mendapatkan giliran vaksinasi. "Sekolah di wilayah PPKM level 1-3 tetap dapat menyelenggarakan PTM terbatas dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai daftar periksa yang ada dalam SKB 4 Menteri," katanya.

Sebelumnya, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), Hendarman memastikan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya. Ada lima ketentuan yang diatur dalam SKB Empat Menteri terkait penerapan protokol kesehatan. 

Pertama, kondisi kelas  dalam satuan pendidikan SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program kesetaraan harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 18 peserta didik per kelas (sekitar maksimal 50%). Selanjutnya, SDLB, MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB juga harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 62%-100%). PAUD harus memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik per kelas (sekitar maksimal 33%).

Kedua, jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas dengan pembagian rombongan belajar (sif) yang dapat ditentukan oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga satuan pendidikan. Ketiga, perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan yaitu menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), menjaga jarak minimal 1,5 meter, dan tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan, serta menerapkan etika batuk/bersin.

Keempat, warga satuan pendidikan harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM terbatas. Jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) juga harus dalam kondisi terkontrol. Terutama, tidak memiliki gejala covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.

Baca juga: Temanggung Berencana Gelar PTM Pada September

Kelima, tempat atau kegiatan yang berpotensi menjadi kerumuman tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan. Salah satunya yaitu kantin. Warga satuan pendidikan disarankan membawa makanan/minuman masing-masing dengan menu gizi seimbang. Begitu pun kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler sehingga warga satuan pendidikan disarankan melakukan aktivitas fisik di rumah masing-masing. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya