Headline

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Fokus

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

Menkes Hapus Aturan Soal Vaksinasi Berbayar untuk Individu

Ferdian Ananda Majni
09/8/2021 11:55
Menkes Hapus Aturan Soal Vaksinasi Berbayar untuk Individu
VAKSIN GOTONG ROYONG: Petugas kesehatan menunjukkan vaksin yang akan disuntikkan kepada warga di kawasan industri Rungkut, Surabaya.(ANTARA/ DIDIK SUHARTONO)

MENTERI Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menghapus aturan tentang pelaksanaan vaksinasi covid-19 berbayar untuk individu yang sebelumnya tercakup dalam ketentuan mengenai pelaksanaan vaksinasi gotong royong.

Penghapusan ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

"Dengan perubahan ini, maka pelaksanaan vaksinasi covid-19 tetap sama dengan mekanisme sebelumnya, yakni diberikan secara gratis kepada seluruh masyarakat Indonesia melalui Program Vaksinasi Nasional Covid-19 dan Program Vaksinasi Gotong Royong melalui perusahaan," kata Budi sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian yang diterima di Jakarta, Senin (9/8).
 
Budi menjelaskan bahwa menurut ketentuan yang baru pelaksanaan pelayanan vaksinasi gotong royong oleh perusahaan hanya menggunakan produk vaksin covid-19 dari Sinopharm. "Dengan sasaran sekitar 7,5 juta penduduk usia di atas 18 tahun," katanya.

Sementara itu, dalam pelaksanaan Program Vaksinasi Nasional Covid-19 yang sasarannya lebih dari 200 juta penduduk Indonesia, pemerintah menggunakan produk vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Moderna, Pfizer, Sinopharm, dan Novavax.(Ant/H-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Soelistijono
Berita Lainnya