Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Instruksi Mendagri Tegaskan Mayoritas Jawa dan Bali Masih PPKM Level 4

Indriyani Astuti
03/8/2021 08:34
Instruksi Mendagri Tegaskan Mayoritas Jawa dan Bali Masih PPKM Level 4
Warga melintas di depan toko-toko yang tutup di Pasar Baru, Jakarta, selama berlakunya PPKM Level 4.(ANTARA/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH memutuskan memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 3-9 Agustus 2021 sebagai upaya penanggulangan pandemi covid-19. Terdapat 96 kabupaten/kota di Jawa serta Bali yang masih menerapkan PPKM Level 4.

Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait PPKM, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4,3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri itu dikeluarkan pada Senin (2/8).

Dalam instruksi yang ditujukan kepada para kepala daerah tersebut, disebutkan Provinsi Jakarta dan Banten masih menerapkan PPKM Level 4, kecuali Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Serang yang masuk kategori PPKM Level 3 dan satu Kabupaten yaitu Tasikmalaya menerapkan PPKM Level 2.

Baca juga: BIN Percepat Vaksinasi, Gelar di Ponpes dan Door to Door serta Bagi Sembako

Kemudian, di Jawa Tengah, ada 23 daerah yang menerapkan PPKM Level 4 dan 12 daerah menerapkan PPKM Level 3 meliputi Kabupaten Purbalingga,Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus dan Kabupaten Banjarnegara. Adapun Daerah Istimewa Yogyakarta masih menerapkan PPKM Level 4.

Untuk Jawa Timur, PPKM Level 4 masih diterapkan. Hanya 8 kabupaten yang menerapkan PPKM Level 3 yakni Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember dan Kabupaten Bojonegoro.

Demikian pula seluruh kabupaten di Provinsi Bali yang diminta menerapkan PPKM Level 4.

Dalam Inmendagri ditegaskan PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4 (empat) dilakukan dengan menerapkan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH)," demikian bunyi Instruksi tersebut yang dikutip Media Indonesia, Selasa (3/8).

Sektor esensial terdiri dari sektor keuangan dan perbankan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, dan industri orientasi eskpor dan penunjangnya.

Untuk sektor keuangan dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Untuk sektor kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban; penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat , makanan dan minuman serta penunjangnya, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi (infrastruktur publik), utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah), dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian; dan hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% staf WFO.

Kemudian, untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 (dua puluh empat) jam.

Pasar rakyat yang menjual barang nonkebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% dan jam operasi sampai pukul 15.00 waktu setempat.

Pedagang kaki lima, toko kelontong, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat.

"Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah," bunyi instruksi itu.

Lalu,restoran/rumah makan, kafe hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) dan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan daring dengan maksimal tiga orang setiap toko, restoran, supermarket, dan pasar swalayan.

Tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Fasilitas umum seperti tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara; lalu kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya