Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menahan GC 52, yang masuk dalam DPO Penyidik KLHK terkait kasus pembalakan liar di kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung.
GC merupakan warga negara Indonesia yang sebelumnya merupakan warga negara Rusia dan tinggal lebih dari 20 tahun di Indonesia, saat ini ditahan di Cabang Rumah Tahanan Polda Jawa Tengah.
Direktur Penegakan Hukum Pidana, Ditjen Gakkum, KLHK, Yazid Nurhuda menyampaikan bahwa penetapan GC sebagai tersangka merupakan hasil kerja keras tim penyidik Gakkum KLHK selama kurang lebih satu bulan.
"GC ditangkap di Semarang setelah penelusuran selama sebulan. GC ditetapkan sebagai tersangka setelah proses pemeriksaan selama 14 jam oleh penyidik Gakkum KLHK didampingi Korwas PPNS Polda Jateng, di Pos Pelayanan Pengaduan Gakkum, Semarang,” kata Yazid dalam keterangannya Jumat (30/7).
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Gakkum KLHK menjerat GC dengan Pasal 78 Ayat 5 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf c dan/atau Pasal 78 Ayat 6 Jo. Pasal 50 Ayat 2 Huruf d, Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Jo. Paragraf 4 Kehutanan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Yazid menjelaskan kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada Balai Gakkum Wilayah Sumatera mengenai adanya penumpukan kayu sonokeling di pabrik kayu yang berada di Dusun III, Margosari, Desa Jatiagung, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu.
“Kami mencurigai kayu sonokeling itu diambil dari kawasan Hutan Lindung Way Waya Register 22, yang wilayahnya meliputi Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pringsewu,” sebut Yazid.
Menindaklanjuti laporan itu, pada 22 Maret 2021, tim gabungan yang terdiri dari Ditjen Gakkum, Balai KSDA Bengkulu Lampung, Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Polda Lampung dan Polisi Militer Lampung, menjalankan operasi gabungan pengamanan perusakan hutan. Tim berhasil mengamankan 5 orang pekerja beserta barang bukti kayu sonokeling sebanyak 28,78 m3, 1 unit mesin gergaji pita dan 1 unit mesin gergaji chainsaw. Saat penyidikan, Tim kembali mendapati kayu sonokeling yang sudah diolah sebanyak 12 m3.
Kayu sonokeling (Darbergia latifolia) termasuk dalam Appendix II CITES, artinya pemanfaatan kayu ini tidak dapat dilakukan secara bebas dan harus melalui mekanisme perizinan yang ketat.
Dalam kasus sonokeling illegal ini, Disamping GC, terdapat dua pelaku lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka terlebih dahulu yaitu NT 37 dan JI 31. Yazid menambahkan bahwa berkas hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Lampung. “Pendalaman kasus ini membawa kami kepada pemodalnya yaitu GC," paparnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan bahwa KLHK berkomitmen tinggi untuk menyelamatkan keanekaragaman hayati Indonesia dari perusakan dan kepunahan. Penyidik Gakkum KLHK disamping menetapkan GC, JI, dan NT sebagai tersangka, saat ini sedang mendalami keterlibatan koorporasi dalam kasus ini.
“Kami akan terus bekerja untuk mengungkap jika ada pelaku-pelaku lain," lanjutnya.
Rasio Ridho Sani menambahkan bahwa kasus kayu Sonokeling illegal ini menjadi perhatian dari Pimpinan Komisi IV DPR RI. "Kami mengapresiasi dukungan Pimpinan Komisi IV DPR RI dalam penanganan kasus kayu illegal ini. Kami harapkan para pelaku dihukum seberat-beratnya agar jera," pungkasnya. (OL-13)
Baca Juga: Ini Tawaran Tanijoy ke Investor yang Merasa Tertipu, Garansi Pembayaran dalam 3 Tahun
SERUAN penetapan banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi bencana nasional masih terus digelorakan.
Citra satelit menunjukkan aktivitas penebangan di hulu Sungai Batangtoru seluas sekitar 33,04 hektare.
HARI Guru Nasional tahun ini tidak benar-benar berakhir pada seremoni dan ucapan terima kasih.
Belasan hektare hutan lindung di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Jeneberang, Desa Erelembang, Tombolo Pao, berubah menjadi lahan gundul setelah dibabat secara sistematis.
TIDAK hanya manusia, alam pun bisa murka. Kini luapan amarahnya membanjiri tiga provinsi di Indonesia tercinta.
Penambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membuka jalur bagi jaringan kriminal yang lebih luas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan oleh Tim Gakkum ditemukan pembukaan lahan untuk kebun sawit baru sejak bulan Juni-Agustus 2025.
Penindakan ini merupakan bagian dari strategi memutus mata rantai pembalakan liar di kawasan strategis ekologi.
Gakkum Kemenhut menyebut faktor kebakaran hutan atau gambut memang faktor manusia ditambah cuaca yang sangat panas.
Penertiban gabungan ini menyasar 10 titik pelanggaran di dalam kawasan hutan TWA Mega Mendung dan DAS Batang Anai.
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved