Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Simak, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi

Insi Nantika Jelita
26/7/2021 23:58
Simak, Ini Cara Mengunduh Sertifikat Vaksin Covid-19 di PeduliLindungi
Sertifikat vaksinasi Covid-19(Antara/Olha Mulalinda)

KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) pada awal Juli ini, mengumumkan sertifikat vaksinasi covid-19 terbaru ini bisa dicek di situs dan aplikasi PeduliLindungi bagi yang sudah divaksin.

Berdasarkan ketentuan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), vaksinasi menjadi salah satu syarat perjalanan udara saat pemberlakuan masa PPKM dengan cara menunjukkan sertifikat vaksinasi.

Sertifikat vaksin covid-19 akan diperoleh masyarakat yang sudah melakukan vaksin. Baik secara fisik oleh petugas yang berada di lokasi vaksinasi maupun diakses melalui SMS berisi link sertifikat vaksin Covid-19 yang dikirimkan oleh 1199 ke nomor ponsel pribadi yang sebelumnya sudah didaftarkan saat mengikuti vaksin.

Untuk bisa mengunduh sertifikat vaksinasi, masyarakat diminta terlebih dahulu membuat akun PeduliLindungi.

Setelah membuat akun, login kembali ke laman pedulilindungi.id dan mengunduh sertifikat\

Baca juga : Masyarakat Jadi Kunci Utama Atasi Pandemi Covid-19

Lantas bagaimana cara mengunduh sertifikat vaksin Covid-19 di situs PeduliLindungi yang perlu Anda ketahui : 

  1. Membuka situs pedulilindungi.id  
  2. Lalu klik login
  3. Masukkan nomor handphone (HP) Anda 
  4. Tunggu SMS notifikasi kode OTP
  5. Kemudian masukan kode OTP saat login
  6. Setelah itu, klik nama Anda di bagian pojok kanan atas
  7. Lalu pilih 'Sertifikat Vaksin'.
  8. Sertifikat pun akan langsung terlihat. Jika sudah vaksinasi kedua, maka akan terlihat dua sertifikat
  9. Klik sertifikat untuk melihat sertifikat, dan klik 'Unduh Sertifikat' untuk mengunduh

Kemkominfo meminta jangan mengunggah sertifikat Anda ke media sosial atau membagikan ke orang lain jika tidak ada kepentingan yang jelas. Pasalnya, sertifikat vaksinasi covid-19 mengandung data pribadi berupa nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya