Presiden Buka Jalan Pejabat UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN

Andhika Prasetyo
20/7/2021 22:18
Presiden Buka Jalan Pejabat UI Rangkap Jabatan Komisaris BUMN
Rektor Universitas Indonesia (UI) periode 2019-2024 Prof Ari Kuncoro.(MI/ADAM DWI)

PRESIDEN Joko Widodo mengubah isi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Perubahan tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 75 tahun 2021 yang menggantikan PP nomor 68 tahun 2013.

Baca juga: Pengamat: Perpanjangan PPKM Memang Diperlukan

Salah satu poin penting yang direvisi adalah terkait aturan rangkap jabatan rektor, wakil rektor serta pejabat teras kampus.

Pada aturan sebelumnya, rektor dan wakil rektor dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat di posisi apapun pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Namun, di PP 75 tahun 2021 yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2021, pada pasal 39 huruf c disebutkan bahwa rektor dan wakil rektor, sekretaris universitas, dan kepala badan dilarang merangkap sebagai direksi pada BUMN atau BUMD atau swasta.

Dengan begitu, rektor, wakil rektor diperbolehkan memegang jabatan komisaris BUMN karena yang dilarang hanya sebagai direksi saja.

“Iya, berdasarkan informasi yang saya peroleh dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan, memang sudah diundangkan,” ujar Kepala Bagian Humas Kemenkum dan HAM Tubagus Erif Faturahman kepada wartawan, Selasa (20/7).

Beberapa pihak menganggap beleid baru itu dibuat untuk mengamankan posisi Ari Kuncoro yang rangkap jabatan rektor UI dan wakil komisaris BRI, serta beberapa pejabat teras UI yang juga mendapat keuntungan serupa. (Pra/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya