Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
POLDA Jawa Tengah menyatakan tengah memburu pelaku pembuat maupun penyebar hoaks seruan aksi penolakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Banyumas, Tegal kota dan Kabupaten/Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Iqbal Alqudusy menyebut pihaknya masih menyelidiki siapakah pembuat pertama pesan hoaks ini.
"Di tengah kondisi penyebaran covid -19 diindikasikan dimanfaatkan orang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkannya dalam situasi seperti ini," papar Iqbal, Minggu (18/7).
Pihaknya, lanjut Iqbal, akan mengungkap pelaku penyebar informasi hoaks tersebut. Terlebih kabar yang beredar itu telah meresahkan warga.
"Kita akan tindak tegas penyebar informasi hoax ini, dan akan kita selidiki. Karena, hal ini membuat resah masyarakat," terangnya.
Iqbal pun memastikan ajakan aksi tolak PPKM Darurat di Banyumas, Tegal dan Pekalongan adalah berita palsu alias hoaks.
Dia pun memastikan bakal memburu pelaku penyebar hoaks tolak PPKM Darurat itu.
Baca juga : Pemerintah Janjikan Gulirkan Subsidi Upah hingga Kuota Pelajar
"Saat dimintai konfirmasi oleh kepolisian dan memastikan seruan penolakan PPKM Darurat ini, ternyata hoax. Sekali lagi polisi akan tindak tegas pelaku penyebar hoax ini," tegasnya.
Iqbal pun berpesan agar masyarakat bijak saat menyebarkan informasi di masa pandemi virus korona.
"Untuk itu, saya meminta kepada semua pihak terutama pengguna media sosial, agar lebih bijak dalam menyebarkan berita. Untuk itu setiap informasi yang di terima jangan mudah terpengaruh," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar meme ajakan untuk tolak kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19 di Banyumas, Tegal dan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.
Pemerintah terutama aparat TNI-Polri memahami penerapan PPKM Darurat membuat masyarakat tidak nyaman. Pekerjaan selama hari-hari biasa bisa dilakukan tapi dalam situasi kondisi saat ini tidak bisa dilakukan.
"Kami Polri sangat memahami situasi ini, Namun pemerintah mengambil keputusan menerapkan PPKM Darurat karena tren covid-19 yang masih meningkat," pungkasnya. (OL-7)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved