Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Menag: Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid dan Takbiran Masa PPKM Darurat

Andhika Prasetyo
16/7/2021 21:59
Menag: Tidak Ada Salat Idul Adha di Masjid dan Takbiran Masa PPKM Darurat
Ilustrasi(Antata)

MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera berkoordinasi dengan ormas-ormas Islam untuk menyosialisasikan aturan-aturan terkait pelaksanaan Idul Adha kepada masyarakat.

Dalam situasi darurat seperti sekarang, kegiatan peribadatan di rumah-rumah ibadah terutama di daerah-daerah rawan dihentikan sementara. Artinya, Salat Idul Adha juga ditiadakan.

Aturan tersebut diatur di dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

"Salat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah. Tidak ada Salat Idul Adha di masjid atau di lapangan dalam masa PPKM Darurat ini," ujar Yaqut seusai mengikuti rapat terbatas secara virtual, Jakarta, Jumat (16/7).

Begitu pula halnya dengan takbiran pada malam menjelang Idul Adha. Takbiran yang berupa arak-arakan atau berkerumun di dalam masjid akan dilarang.

"Masyarakat muslim tetap bisa melaksanakan takbiran tetapi di rumah saja. Itu sama sekali tidak mengurangi makna takbiran," jelasnya.

Kementerian Agama juga mengatur pelaksanaan penyembelihan hewan kurban. Kegiatan tersebut sebisa mungkin hanya dilakukan di rumah pemotongan hewan. Namun, jika kapasitas pemotongan hewan tidak memadai, itu bisa dilakukan sendiri di tempat yang terbuka, luas, dan hanya boleh disaksikan oleh panitia dan pihak yang berkurban.

"Saat pembagian juga tidak boleh ada kerumunan seperti tahun-tahun sebelum ada pandemi. Kita harus mengatur supaya hewan kurban diantar langsung kepada yang berhak," tuturnya.

Ia mejelaskan bahwa pemerintah, melalui aturan tersebut, tidak bermaksud untuk melarang umat muslim untuk beribadah. Masyarakat harus menyadari bahwa, dalam situasi pandemi, keselamatan umat adalah hal yang paling utama.

"Taat kepada Allah dan Rasulullah merupakan kewajiban, hal mutlak bagi seluruh umat muslim. Namun, dalam hal-hal tertentu, Allah memberikan pengecualian, seperti ketika ada pandemi yang bisa membahayakan umat Islam itu sendiri. Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang sifatnya melindungi masyarakat, itu wajib untuk dipatuhi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya