Headline
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
OMBUDSMAN menilai pemerintah masih belum konsisten dalam menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu karena pintu masuk internasional masih dibuka pemerintah.
"Kita melihat kapasitas pemerintah masih belum memadai jika dibandingkan negara lain yang membuka pintu internasional," kata anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng melalui keterangan tertulis, Kamis (15/7).
Pemerintah diminta fokus menangani pandemi di dalam negeri saat ini.
Baca juga: Tanpa Pengawasan, Perpanjangan PPKM Darurat akan Rugikan Rakyat
Meski pembukaan pintu internasional diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara, Ombudsman menilai hal itu tidak diperlukan saat ini.
"Indonesia, saat ini, masih dalam situasi yang sangat serius dalam menghadapi penyebaran covid-19 di dalam negeri," ujar Robert.
Ombudsman meminta pemerintah menutup pintu masuk internasional selama PPKM darurat berlangsung. Ombudsman khawatir lonjakan kasus makin tinggi jika pintu masuk internasional tetap terbuka lebar.
"Jadi, penting sekali untuk memastikan konsistensi kebijakan dalam kerangka situasi darurat itu ditegakkan," tutur Robert. (OL-1)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved