Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Erick Pastikan Vaksinasi Gotong Royong tidak Pakai APBN

Mediaindonesia.com
12/7/2021 21:20
Erick Pastikan Vaksinasi Gotong Royong tidak Pakai APBN
Erick Thohir(Dok Kememterian BUMN)

MENTERI BUMN Erick Thohir memastikan vaksinasi gotong royong  baik bagi badan usaha maupun individu tidak menggunakan APBN maupun mengambil jatah vaksin hibah.

"Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan yang berlaku, semua vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi gotong royong tidak menggunakan vaksin yang sudah dialokasikan untuk program vaksinasi pemerintah. Juga, tidak menggunakan vaksin yang berasal dari sumbangan ataupun hibah dari kerja sama bilateral dan multilateral, seperti hibah dari UAE dan yang melalui GAVI/COVAX,” ujarnya, Senin (12/7).

Vaksinasi gotong royong individu merupakan perluasan dari program vaksinasi yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.19 tahun 2021 yang disahkan pada 5 Juli 2021 ini merupakan perubahan kedua dari Peraturan Menteri Kesehatan No. 10 tahun 2021.

Beleid ini untuk memberikan opsi pilihan atau opsi yang lebih luas ke masyarakat dalam pelaksanaan vaksinasi. “Pengadaan vaksin yang digunakan vaksinasi gotong royong serta pelaksanaannya menggunakan keuangan korporasi maupun pinjaman korporasi yang dilakukan oleh holding farmasi BUMN. Sama sekali tidak menggunakan dana dari APBN. Sementara, biaya vaksinasi gotong royong individu menggunakan kewajaran harga vaksinasi yang akan dikaji oleh BPKP," jelasnya.

Menteri Erick menekankan pentingnya saling gotong royong dalam kondisi PPKM Darurat ini. Pasalnya, dalam kondisi PPKM darurat saat ini, angka kematian terus meningkat hingga kumulatif sebanyak 66.464 jiwa per 11 Juli 2021, dengan fatality rate 2,63% - melebihi 2,16% di tingkat global.

"Maka sejalan dengan penugasan kepada kami dan pelaksanaan Permenkes No 19 tahun 2021, vaksinasi gotong royong untuk individu merupakan dukungan untuk percepatan vaksinasi guna mencapai herd immunity, dan menyelamatkan jiwa. Masyarakat pun kini memiliki opsi tambahan untuk mengakses vaksinasi. Ini salah satu bentuk gotong royong yang bisa dilakukan masyarakat di momen penuh tantangan ini," jelas Erick.

Ia menambahkan hasil rapat koordinasi hari ini salah satunya menyepakati hal baru terkait penerima vaksinasi gotong royong untuk Individu.

“Semua penerima vaksinasi gotong royong individu harus dinaungi badan usaha atau lembaga tempat ia bekerja. Tentu data yang akan digunakan adalah data badan usaha atau lembaga yang telah terdaftar untuk vaksinasi gotong royong melalui Kadin dan divalidasi oleh Kementerian Kesehatan,” pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik