Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mulai 12 Juli, Hasil Tes PCR untuk Terbang Hanya Bisa dari 742 Lab Ini

Faustinus Nua
11/7/2021 16:23
Mulai 12 Juli, Hasil Tes PCR untuk Terbang Hanya Bisa dari 742 Lab Ini
Penumpang pesawat menjalani tes covid-19 PCR setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis (1/7/2021).(ANTARA/FIKRI YUSUF )

Mulai 12 Juli 2021, pemerintah melalui Satgas Covid-19 hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan/perjalanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus korona.

Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data New All Record atau NAR yang terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi. Sehingga data-data bisa lebih terintegrasi dan dapat memberi rasa nyaman dan aman kepada penumpang.

Baca juga: Menkes Harapkan Kedatangan Vaksin Moderna Bisa Percepat Vaksinasi

"Untuk lab-lab yang belum memasukkan data ke NAR, mulai hari Senin, 12 Juli 2021 hasil swab PCR/antigennya tidak berlaku untuk penerbangan/Perjalanan," tulis Kemenkes dalam keterangan resminya, Minggu (11/7).

Untuk daftar 742 Lab Pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.

Laboratorium tersebut  antara lain Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta, Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar.

Selain itu, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya, Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Papua, Laboratorium Kesehatan Daerah DKI Jakarta, Lembaga Biologi Molekuler Eijkman, Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia.

Baca jugaKrisis Pasokan Oksigen Belum Teratasi, Pemerintah Diminta Bantu RS

Kemudian, Lembaga Penyakit Tropis Universitas Airlangga, Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Mataram, Rumah Sakit Universitas Udayana Denpasar, Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr. R.D. Kandou Manado, Rumah Sakit Universitas Hasanudin Makasar, Rumah Sakit Universitas Tanjungpura Pontianak, Rumah Sakit Universitas Brawijaya Malang, Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito di Daerah Istimewa Yogyakarta, Rumah Sakit Umum Pusat Hasan Sadikin Bandung.

Selanjutnya, Rumah Sakit Umum Pusat dr. Cipto Mangunkusumo, Rumah Sakit Universitas Indonesia, Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, Rumah Sakit Universitas Andalas di Padang, Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi Jawa Barat, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto di Jakarta, Laboratorium Klinik Kimia Farma di Jakarta, Balai Laboratorium Kesehatan Lampung, Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bekasi, dan Rumah Sakit Murni Teguh di Medan.

Jenis Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 terdiri atas laboratorium klinik, laboratorium yang ada di dalam fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium kesehatan daerah, balai atau balai besar teknik kesehatan lingkungan dan pengendalian penyakit, balai besar laboratorium kesehatan, laboratorium Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta laboratorium riset di lingkungan perguruan tinggi atau institusi mandiri nonperguruan tinggi.

Laboratorium Pemeriksaan Covid-19 tersebut harus memenuhi persyaratan paling sedikit Standar Laboratorium Bio Safety Level 2 (BSL-2) serta sumber daya manusia yang memiliki kompetensi dan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan validasi pemeriksaan covid-19.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya