Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Pemerintah membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku dan operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"SE No.18/2021 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan dalam kemutasterangan tertulis yang diterima dari Jakarta, Kamis (16/9)
Wiku mengatakan syarat menggunakan aplikasi PeduliLindungi ini bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis dengan pendekatan digital demi pengendalian covid-19, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.
Baca juga : Satgas Akui Upaya Tracing Covid-19 Kini Sulit Dilakukan
"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam mencegah penularan covid-19," kata dia.
Secara lebih rinci, ada tiga klausul dalam addendum tersebut yang mengatur tentang penggunaan PeduliLindungi. Pertama, setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.
Klausul kedua, setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga : Presiden Ingatkan Menteri untuk Terus Waspadai Covid-19
Ketiga, pengawasan kekarantinaan kesehatan kapal kargo dan awak kapal mengikuti pengaturan lebih spesifik dan teknis yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui pemantauan oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan masing-masing pintu masuk perjalanan internasional
Menurut Wiku, detail dan teknis pengaturan pelaku perjalanan ini selanjutnya akan dilakukan oleh Kementerian Perhubungan sebagai otoritas transportasi.
“Seperti biasanya Kemenhub secara bersamaan juga mengatur secara lebih teknis," kata dia.
Baca juga : Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi Menurun di Jawa dan Bali
Selain menerbitkan surat edaran tentang pelaku perjalanan internasional, Satgas Penanganan Covid-19 juga mengeluarkan Keputusan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 No.12/2021 tentang Pintu Masuk Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional.
Dalam masa pandemi ini hanya dibuka enam pintu masuk kedatangan luar negeri ke Indonesia, masing-masing dua titik melalui udara, laut dan darat. Untuk pintu masuk transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.
Pintu pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau dan Nunukan Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat melalui pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.
Baca juga : Prokes dan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi Diminta Diperketat
Wiku menambahkan WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. (Ant/H-3)
Relawan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari upaya penanggulangan bencana di Indonesia.
Ronaldo, Paulo Dybala, Juan Cuadrado, dan Rodrigo Bentancur dilaporkan meninggalkan hotel tim Juventus tanpa menunggu hasil tes covid-19 pekan ini.
Sebelumnya tes covid-19 terhadap gelandang Inter lainnya Roberto Gagliardini dan bek Milan Skriniar juga memberikan hasil positif terinfeksi.
Dalam pelaksanaan liga tersebut, perlu adanya kepatuhan dari seluruh komponen penyelenggara sepak bola dan pihak terkait seperti federasi, klub hingga suporter.
PT LIB akan menghormati apapun keputusan dari pemerintah. Nantinya, PPSI dan PT LIB akan berkomunikasi dengan stakeholder terkait seperti BNPB dan Polri.
DUNIA saat ini sedang mengalami peningkatan kasus covid-19.
Kepastian mengungsi itu dilakukan Leipzig lantaran pemerintah Jerman menolak melonggarkan aturan larangan perjalanan masuk dari negara-negara dengan kasus positif covid-19 mutasi baru
Penumpang rute internasional, baik WNI maupun WNA, yang tiba di Indonesia mulai 28 Desember 2020 wajib melakukan karantina selama lima hari.
Pria yang akrab disapa Ariza itu juga meminta agar masyarakat terus waspada serta disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan juga harus terus didorong karena saat ini mobilitas masyarakat mulai meningkat meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro masih diberlakukan.
Indonesia bahkan disebutnya bisa berpotensi menciptakan strain baru saat mobilitas mudik. Dicky menyebutnya sebagai strain baru covid-19 made in Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved