Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mempersiapkan skema klaim kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di Raja Ampat, Papua Barat. Skema ini merupakan bentuk penerapan restorative justice untuk memulihkan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Raja Ampat akibat kandasnya Kapal KM. Sabuk Nusantara 62.
Terkait hal tersebut, Tim KKP telah menyelesaikan tahapan verifikasi yang akan menjadi rujukan dalam penentuan nilai kerugian yang harus dibayar oleh pihak KM. Sabuk Nusantara 62.
“Kami sudah menyelesaikan tahapan verifikasi, dari pengumpulan bahan dan keterangan, kami menyimpulkan terjadi kerusakan ekosistem karang,” jelas Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan yang juga Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar.
Antam menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan verifikasi tersebut selain melihat aspek kerusakan ekosistem karang juga memperhatikan dampak sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 28 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Penyelesaian Sengketa dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
“Mata pencaharian utama masyarakat di lokasi sebagian besar adalah nelayan pancing ulur. Tentu ada kerugian ekonomi yang dialami masyarakat setempat akibat kerusakan ini,” ungkap Antam.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan, Halid K. Jusuf menuturkan KKP bersama Pemerintah Daerah dan Polair Polres Raja Ampat selama ini terus melakukan koordinasi dalam penanganan kasus tersebut.
Halid menjelaskan bahwa area kerusakan terumbu karang ini terjadi pada lokasi Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.
“Karang yang terdampak meliputi karang lunak dan karang keras,” jelas Halid
Lebih jauh, Halid menyampaikan bahwa komponen yang akan diajukan sebagai klaim kerugian kepada pihak KM. Sabuk Nusantara 62 meliputi nilai kehilangan jasa ekosistem, biaya restorasi, biaya verifikasi lapangan, dan kerugian langsung masyarakat.
Pihaknya beserta tim verifikasi di lapangan kini tengah menjalani proses penghitungan secara mendetail agar nilai kerusakan yang ditimbulkan dapat segera didapat.
Setelah tahapan tersebut, selanjutnya Tim Penyelesaian Ganti Kerugian akan melanjutkan ke tahap klarifikasi dan negosiasi.
Sebagaimana diketahui, Kapal KM. Sabuk Nusantara 62 kandas di perairan Raja Ampat pada 3 Februari 2021. Kandasnya kapal tersebut menyebabkan kerusakan pada ekosistem terumbu karang di Kawasan Konservasi Perairan Nasional Suaka Alam Perairan (KKPN SAP) Raja Ampat serta Perairan Pulau Gag.
Saat ini KKP melaksanakan proses permintaan ganti kerugian melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menaruh perhatian pada kelestarian ekosistem perairan di Indonesia, termasuk terumbu karang. Pemanfaatan kawasan laut untuk setiap kegiatan harus sesuai dengan prinsip ekonomi biru. (RO/OL-09)
Terumbu karang berbahan terak yang telah disebarkan telah sukses menjadi rumah bagi pertumbuhan karang alami sedikitnya 1,3 hingga 8,65 cm.
Pupuk Kaltim memperkuat upaya pelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati, melalui program konservasi terumbu karang serta konservasi tanaman mangrove.
Modul paranje, yang berbentuk seperti kurangan ayam, merupakan kolokasi habitat (sharing) atau tempat hidup bersama ikan dan karang.
Peristiwa pemutihan karang global keempat sejak 1998 kini berdampak pada 84% terumbu karang dunia, menjadikannya yang paling parah dalam sejarah.
Upaya menjaga kelestarian kawasan konservasi Gili Matra ini tidak hanya bergantung pada masyarakat setempat, tetapi juga hasil dari sinergi dengan berbagai pihak, termasuk BRI.
Pembuatan paranje transplantasi terumbu karang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memulihkan dan melestarikan ekosistem laut.
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved