103 Perusahaan di DKI Disegel Langgar PPKM Darurat

Rahmatul Fajri
07/7/2021 17:04
103 Perusahaan di DKI Disegel Langgar PPKM Darurat
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus(MI/Fransisco Carollio)

APARAT gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyegel 103 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan 103 perusahaan tersebut termasuk sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap menerapkan bekerja dari kantor.

"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).

Yusri mengatakan dalam operasi ke perusahaan tersebut, pihaknya mengedepakan peran aparat pemerintah daerah dalam menindak. Sementara itu, Polisi dan TNI memberikan pendampingan.

"(Operasi Yustisi) dikedepankan adalah dari Pemda karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah Pergub," tekan Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah jika ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Satgas Penegakan Hukum akan menindaklanjuti langsung jika adanya unsur pidana.

"Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," pinta Yusri.

Diketahui, dua perusahaan, yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (LMI) melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Baca juga : Setop Berdebat, Polri Ajak Masyarakat Fokus Keluar Dari Lonjakan Covid 19

Yusri menjelaskan dari PT Dana Purna Investama (DPI) yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, polisi mengamankan sembilan orang yang tetap bekerja pada Selasa (6/7) kemarin. Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT DPI berinisial RRK dan Manajer HRD berinisial HR.

Kemudian, polisi menetapkan CEO PT LMI berinisial SD sebagai tersangka. Dari perusahaan yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.

Yusri mengatakan ketiga tersangka mengakui kesalahannya karena tetap beroperasi dan memberlakukan bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.

"Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu," kata Yusri.

Yusri mengatakan peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat bukan untuk menyusahkan masyarakat atau perusahaan. Ia meminta semua pihak menyadari aturan yang diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran covid-19 yang sedang melonjak tinggi.

"Kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non-esensial nonkritikial sudah di rumah saja kan," kata Yusri.

Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya