Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
APARAT gabungan dari TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah (Pemda) menyegel 103 perusahaan di DKI Jakarta yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri mengatakan 103 perusahaan tersebut termasuk sektor nonesensial dan nonkritikal yang tetap menerapkan bekerja dari kantor.
"Ada 103 perusahaan yang nonesensial dan nonkritikal berhasil ditindak serta disegel sementara oleh Pemda," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/7).
Yusri mengatakan dalam operasi ke perusahaan tersebut, pihaknya mengedepakan peran aparat pemerintah daerah dalam menindak. Sementara itu, Polisi dan TNI memberikan pendampingan.
"(Operasi Yustisi) dikedepankan adalah dari Pemda karena menggunakan regulasi atau dasarnya adalah Pergub," tekan Yusri.
Yusri mengatakan pihaknya akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pemerintah daerah jika ada tindakan pidana yang dilakukan perusahaan tersebut. Satgas Penegakan Hukum akan menindaklanjuti langsung jika adanya unsur pidana.
"Kami TNI-Polri mendampingi untuk bagaimana mengupayakan maksimal perusahaan-perushaaan non-esensial dan non-kritikial segera mereka tutup, tidak mempekerjakan lagi pegawainya," pinta Yusri.
Diketahui, dua perusahaan, yakni PT Dana Purna Investama (DPI) dan PT Loan Market Indonesia (LMI) melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Baca juga : Setop Berdebat, Polri Ajak Masyarakat Fokus Keluar Dari Lonjakan Covid 19
Yusri menjelaskan dari PT Dana Purna Investama (DPI) yang beralamat di Jalan Tanah Abang 1, Jakarta Pusat, polisi mengamankan sembilan orang yang tetap bekerja pada Selasa (6/7) kemarin. Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka, yaitu Direktur Utama PT DPI berinisial RRK dan Manajer HRD berinisial HR.
Kemudian, polisi menetapkan CEO PT LMI berinisial SD sebagai tersangka. Dari perusahaan yang beralamat di Gedung Sahid, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, polisi menetapkan SD sebagai tersangka.
Yusri mengatakan ketiga tersangka mengakui kesalahannya karena tetap beroperasi dan memberlakukan bekerja dari kantor selama PPKM Darurat.
"Dari hasil pemeriksaannya mereka tahu adanya PPKM Darurat ini dan mereka mengakui kesalahan, ya, mempekerjakan tetap. Arahnya bahwa perusahaannya tetap mau berjalan itu, itu rata-rata seperti itu," kata Yusri.
Yusri mengatakan peraturan yang ada di dalam PPKM Darurat bukan untuk menyusahkan masyarakat atau perusahaan. Ia meminta semua pihak menyadari aturan yang diberlakukan untuk menyelematkan masyarakat, terutama warga DKI Jakarta dari bahaya penyebaran covid-19 yang sedang melonjak tinggi.
"Kuburan-kuburan sudah penuh semuanya. Sudah diatur oleh kebijakan pemerintah untuk non-esensial nonkritikial sudah di rumah saja kan," kata Yusri.
Yusri mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Namun, ketiga tersangka tidak ditahan, karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun. (OL-2)
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved