Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Ketua Satgas: Pemberlakuan PPKM Mikro yang Lebih Ketat di Luar Jawa-Bali

Ferdian Ananda Majni
07/7/2021 14:01
Ketua Satgas: Pemberlakuan PPKM Mikro yang Lebih Ketat di Luar Jawa-Bali
Kepala Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Ganip Warsito(Antara)

KEPALA Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito menjelaskan dalam konteks keberhasilan pelaksanaan PPKM Mikro yang diperketat ini, adapun kuncinya adalah pada disipilin komunitas, institusi dan masyarakat dalam penegakan protokol kesehatan, khususnya dalam penggunaan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan

"Kita akan memberlakukan PPKM mikro yang lebih ketat, di beberapa provinsi dan kabupaten kota di luar Jawa dan Bali," kata Ganip dalam keterangan pers virtual Rabu (7/7).

Pihaknya juga akan lebih memperketat di dalam pelaksanaan monitoring dan kegiatan di lapangan. Oleh karenanya partisipasi dari berbagai pihak terutama para awak media dalam mensosialisasi protokol kesehatan dan berlanjut menyukseskan upaya pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat.

"Teman-teman media untuk lebih mengintensifkan lagi kegiatan memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang disiplin di dalam melaksanakan protokol kesehatan," jelasnya.

Berdasarkan pemantauan satgas dalam penegakan protokol kesehatan, baik yang dilakukan secara individual, institusional, dan pusat-pusat keramaian.

"Ada berapa lokasi atau tempat yang akan dilakukan pembatasan kegiatan masyarakat. Kita akan instruksikann untuk pengetatan prokes ini agar setiap institusi dan pengelola pusat keramaian itu wajib memiliki satgas covid-19 atau tim penegakkan prokes dan pengawas pelaksanaan prokes. Dimana tugasnya nanti adalah melaporkan secara berkala melalui sistem aplikasi monitoring kepatuhan prokes dalam sistem BLC," paparnya.

Upaya itu, lanjut Ganip untuk melakukan evaluasi dan memonitoring agar bisa melakukan penegakan di lapangan tepat dan benar. Selain itu, setiap institusi dan pengelolaan pusat keramaian diwajibkanb untuk melaporkan kapasitas normal dari institusi dan pusat keramaian yang dikelola.

"Kemudian melaporkan jumlah pengunjung harian pada satgas, sebagai pelaksana pengurangan kapasitas sesuai dengan aturan PPKM Mikro yang sudah ditetapkan," terangnya.

Begitu juga satuan tugas penanganan covid-19 di lapangan akan terus melakukan inspeksi secara mendadak dan berkala untuk melakukan monitoring dan evaluasi. Sehingga sistem monev pada tahap awal diujicobakan di DKI Jakarta.

"Nanti kalau yang sudah berlaku PPKM Darurat itu di Jakarta, Nanti di Lampung kita akan melakukan sistem yang sama dan berapa daerah yang sudah ditetapkan untuk pengetatan prokes," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat (PPKM Darurat) selama 3-20 Juli 2021 diharapkan dapat menekan laju penularan Covid-19. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menegaskan agar kebijakan ini dapat mencapai sasaran, maka seluruh lapisan masyarakat diminta mematuhi peraturan ini agar PPKM Darurat tidak sia-sia.

Baca juga : Bio Farma Akan Keluarkan Alat Deteksi Covid dengan Metode Kumur

Terlebih lagi, bagi masyarakat yang masih harus memenuhi tuntutan pekerjaan, diharapkan dapat bekerja dari rumah agar dapat mencegah penularan akibat mobilisasi pegawai kantoran.

"Dimohon juga bagi sektor swasta non-esensial untuk mematuhi peraturan dan tidak memaksakan pegawainya untuk bekerja dari kantor," sebutnya.

Pelaksanaan PPKM Darurat juga membutuhkan peran aktif Pemerintah Daerah dalam menegakkan peraturan. Sebagaimana yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.15 Tahun 2021.

Di sisi lain, Pemerintah terus memastikan kebutuhan pasien covid-19 tersedia di berbagai daerah, baik untuk pasien yang sedang menjalani perawatan di rumah sakit, maupun yang sedang menjalani isolasi mandiri. "Oleh karena itu, saya meminta masyarakat tidak khawatir akan ketersediaan obat-obatan ini," lanjut Prof Wiku.

Disamping itu, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan berupaya memastikan pasien positif covid-19 dapat mudah mengakses layanan kesehatan, seperti melakukan kerjasama dengan 11 platform telemedicine untuk menyediakan layanan konsultasi dan obat gratis bagi pasien positif covid-19 yang isolasi mandiri.

Dan lagi, pada 11 Iplatform telemedicine ini sudah terintegrasi dengan laboratorium tes PCR sehingga pasien bisa melakukan tes PCR melalui 11 platform telemedicine tersebut. "Untuk tahap awal, fasilitas layanan ini akan tesedia untuk wilayah Jakarta," pungkas Prof Wiku. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya