Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
PEMBERLAKUAN Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, 3 hingga 20 Juli 2021, butuh dukungan dari semua instansi, baik di level pusat maupun daerah. Dukungan sinergi antarinstansi agar kebijakan ini agar tidak ada kontradiksi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
“Sering kali kebijakan pengendalian covid-19 berbeda antara pusat dengan daerah. Saya harap kali ini semuanya berjalan satu komando. Jangan ada ego sektoral antarinstansi, semua harus bersinergi,” tegas Anggota DPR RI F-NasDem Subardi melalui keterangan tertulis, Jumat (2/7).
Legislator dari Dapil Yogyakarta itu menilai, dalam kebijakan pengendalian sebelumnya, banyak Pemerintah Daerah yang tidak sejalan dengan pusat. Misalnya, soal pergerakan penduduk dengan persyaratan khusus, kegiatan belajar tatap muka, kegiatan perkantoran, kegiatan perbelanjaan, hiburan dan pariwisata lokal, maupun pembatasan jalan-jalan utama.
Baca juga: Wapres Imbau ASN Jadi Teladan Penerapan Prokes
Menurut Subardi, Pemerintah Daerah memang lebih memahami kondisi sosial kemasyarakatan. Tetapi, saat ini, negara dalam kondisi darurat. Semua instansi bertanggung jawab secara sinergi dan kolaboratif. Adanya varian baru menjadi persoalan serius bagi penanganan Covid saat ini.
“Sempat ada istilah gas dan rem, tetapi kadang pusat “ngerem” daerah tetap “ngegas”. Bahkan antara Pemprov dan Pemkab juga sering tidak sejalan. Kali ini negara dalam darurat, semua harus tunduk dengan kebijakan berbasis hierarki pemerintahan,” urai Subardi.
“Kalau PPKM darurat melarang pembukaan pusat perbelanjaan, seharusnya ini didukung dan disertai pengawasan dari Pemda. Apalagi sifatnya sementara, saya kira pelaku usaha bisa memahami kondisi darurat ini,” tambah Ketua DPW NasDem DIY itu.
Sederet fakta itu sering kali membuat kebijakan pengendalian tidak maksimal. Dampaknya, sebaran covid-19 kian tidak terkendali hingga terjadi rekor demi rekor.
Terbaru, angka positif harian nasional covid-19 bertambah sebanyak 24.836 pada Kamis (1/7). Lonjakan tajam ini mengalahkan rekor sebelumnya, Rabu (30/6), yang sebanyak 21.807.
Secara keseluruhan, kasus positif covid-19 di Indonesia mencapai 2.203.108 dengan angka kematian sebanyak 58.995. (RO/OL-1)
KETUA Komisi XIII DPR dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya optimistis Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat bisa disahkan di era pemerintahan Prabowo Subianto.
Ketua Fraksi NasDem MPR itu mengatakan semangat program itu bagus, tetapi perlu digodok matang.
PENGUATAN langkah koordinasi dan sinergi antarpara pemangku kepentingan di tingkat pusat dan daerah serta masyarakat harus mampu melahirkan gerakan antikekerasan.
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
MAJELIS Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) akan mengadakan Rakornas I & Silaknas 2025 di Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta pada 10-11 Juli 2025.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved