KEMENTERIAN Agama (Kemenag) segera merevisi surat edaran (SE) tentang penyelenggaraan Idul Adha 1442 H/2021 M. SE tersebut akan menyesuaikan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Secara khusus dalam menghadapi Idul Adha, kita akan segera lakukan revisi dan sosialisasi SE Pelaksanaan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulis, Kamis (1/7).
SE yang dimaksud yakni SE Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H/2021 M. SE itu sejatinya juga mengatur mengenai pelaksanaan ibadah di zona merah covid-19.
Baca juga: Indonesia sudah Amankan Hampir 120 Juta Dosis Vaksin
Yaqut mengatakan kebijakan PPKM mengharuskan tempat ibadah ditutup sementara. Begitu juga dengan area publik seperti tempat wisata. Sedangkan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
"Tidak benar rumah ibadah ditutup, sementara sektor pariwisata dibuka," ucap Yaqut.
Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021 untuk mencegah lonjakan kasus covid-19. Kebijakan itu meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat dibandingkan dengan PPKM sebelumnya. (OL-1)