Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Catat, Ini Kondisi Anak yang tidak Boleh Divaksin Covid-19

Atalya Puspa
29/6/2021 20:41
Catat, Ini Kondisi Anak yang tidak Boleh Divaksin Covid-19
Ilustrasi petugas menyuntikkan vaksin Rubella kepada siswa SD.(Antara)

IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan sejumlah rambu yang harus diperhatikan oleh orang tua, sebelum memutuskan anaknya untuk divaksin covid-19.

Pertama, vaksin covid-19 tidak boleh diberikan kepada anak yang mengalami demam 37,5 derajat Celcius atau lebih. Lalu, vaksinasi tidak boleh diberikan pada anak yang mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, berikut sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.

"Anak dengan penyakit sindrom gullian barre, mielitis trasversa, acute demyelinating encephalomyelitis dan anak kanker yang sedang mengalami kemoterapi atau radio terapi," bunyi keterangan resmi IDAI, Selasa (29/6).

Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19 untuk Anak

Berikutnya, anak yang baru sembuh dari covid-19 kurang dari 3 bulan dan baru mendapatkan imunisasi kurang dari 1 bulan, juga tidak boleh mendapatkan vaksinasi. Kemudian, kondisi hipertensi, diabetes melitus dan penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali, juga tidak boleh mendapatkan vaksin covid-19.

"Namun, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol, dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," lanjut keterangan IDAI.

Baca juga: Pemerintah Siap Terapkan PPKM Darurat

Dalam pelaksanaannya, IDAI juga memberikan sejumlah catatan. Imunisasi harus dilakukan tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi covid-19 yang disusun oleh Kemenkes, IDAI dan organisasi profesi lain.

"Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," tegas IDAI.

Selanjutnya, IDAI merekomendasikan agar lebih baik vaksinasi dilakukan bersamaan untuk semua penghuni rumah. Untuk memantau kejadian ikutan pascaimunisasi, perlu dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik diintegrasikan denggan pencatatan vaksinasi orang tua.(OL-11)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya