Headline
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) menjelaskan sejumlah rambu yang harus diperhatikan oleh orang tua, sebelum memutuskan anaknya untuk divaksin covid-19.
Pertama, vaksin covid-19 tidak boleh diberikan kepada anak yang mengalami demam 37,5 derajat Celcius atau lebih. Lalu, vaksinasi tidak boleh diberikan pada anak yang mengalami defisiensi imun primer, penyakit autoimun tak terkontrol, berikut sedang mendapat pengobatan imunosupresan atau sitostatika berat.
"Anak dengan penyakit sindrom gullian barre, mielitis trasversa, acute demyelinating encephalomyelitis dan anak kanker yang sedang mengalami kemoterapi atau radio terapi," bunyi keterangan resmi IDAI, Selasa (29/6).
Baca juga: Pemerintah Luncurkan Program Vaksinasi Covid-19 untuk Anak
Berikutnya, anak yang baru sembuh dari covid-19 kurang dari 3 bulan dan baru mendapatkan imunisasi kurang dari 1 bulan, juga tidak boleh mendapatkan vaksinasi. Kemudian, kondisi hipertensi, diabetes melitus dan penyakit kronik atau kelainan kongenital tidak terkendali, juga tidak boleh mendapatkan vaksin covid-19.
"Namun, imunisasi untuk anak dengan kanker dalam fase pemeliharaan, penyakit kronis atau autoimun yang terkontrol, dapat mengikuti panduan imunisasi umum. Dengan berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter penanggung jawab pasien sebelumnya," lanjut keterangan IDAI.
Baca juga: Pemerintah Siap Terapkan PPKM Darurat
Dalam pelaksanaannya, IDAI juga memberikan sejumlah catatan. Imunisasi harus dilakukan tenaga kesehatan dengan mematuhi panduan imunisasi dalam masa pandemi covid-19 yang disusun oleh Kemenkes, IDAI dan organisasi profesi lain.
"Pelaksanaan imunisasi dapat dimulai setelah mempertimbangkan kesiapan petugas kesehatan, sarana, prasarana dan masyarakat," tegas IDAI.
Selanjutnya, IDAI merekomendasikan agar lebih baik vaksinasi dilakukan bersamaan untuk semua penghuni rumah. Untuk memantau kejadian ikutan pascaimunisasi, perlu dilakukan pencatatan vaksinasi secara elektronik diintegrasikan denggan pencatatan vaksinasi orang tua.(OL-11)
IKATAN Dokter Anak Indonesia (IDAI) meminta pemerintah melakukan pembenahan dan pemerataan infrastruktur kesehatan agar program Cek Kesehatan Gratis (CKG) merata di seluruh daerah.
IDAI menyambut baik kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menetapkan tunjangan sebesar Rp30 juta per bulan
Agar tujuan tersebut dapat terlaksana secara efektif dan berkelanjutan, terdapat beberapa hal penting yang perlu diperjelas dan disempurnakan.
IDAI menyebut kegagalan program ASI eksklusif terjadi pada tiga hari pertama kehidupan bayi ketika orangtua diprovokasi segera memberikan susu formula pada bayi yang terus menangis.
Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan IDAI menyelenggarakan kegiatan edukatif bertajuk “Gerakan Membaca Buku KIA, Membangun Generasi Emas.
DALAM rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2025, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) turut menyuarakan komitmen bersama untuk pemerataan akses kesehatan pada anak.
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) dalam Surat Edaran mengenai kewaspadaan lonjakan covid-19 menyebut varian dominan yang beredar di Indonesia adalah MB.1.1.
DIREKTUR Pascasarjana Universitas YARSI dan professor di Griffith University, Tjandra Yoga Aditama, menanggapi perihal melonjaknya kasus covid-19 di Asia Tenggara seperti Thailand.
Sebanyak lebih dari 7 juta lansia sudah menerima vaksin covid-19 dosis ketiga atau booster hingga Minggu (7/1).
BIAYA vaksin covid-19 berbayar diatur di masing-masing fasilitas kesehatan. Kebijakan biaya mandiri vaksin covid-19 sama seperti aturan biaya vaksin influenza atau HPV.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati memandang belum saatnya menerapkan kebijakan Covid-19 berbayar.
Kris Dayanti pun mengimbau kepada Kemenkes untuk menyampaikan rencana vaksinasi Covid-19 dengan jelas kepada masyarakat agar tidak terjadi kegaduhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved