Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Badan POM Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Penanganan Covid-19

Ferdian Ananda Majni
28/6/2021 14:35
Badan POM Uji Klinik Ivermectin untuk Obat Penanganan Covid-19
Ivermectin(AFP)

DIKAITKAN dengan obat ivermectin yang akan menjalani uji klinik, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) Penny K. Lukito, menyatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan izin penggunaan atau edar untuk Ivermectin sebagai indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Dimana Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 tahun sekali.

"Kami sudah sampaikan bahwa Ivermectin merupakan obat keras yang pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter," kata Penny dalam konferensi pers tentang Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin, Senin (28/6).

Namun data-data epidemiologi dan juga publikasi global telah menunjukkan bahwa Ivermectin ini juga digunakan untuk penanggulangan covid-19. Bahkan ada guideline dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Badan Otoritas Obat negara lain dikaitkan dengan covid-19 treatment yang merekomendasikan bahwa ivermectin dapat digunakan dalam kerangka uji klinik.

"Pendapat yang sama juga diberikan oleh beberapa otoritas obat dalam kategori sistem regulator yang baik seperti FDE dan Ema dari Eropa namun data uji klinik masih harus terus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum konklusif untuk menunjang bahwa penggunaannya untuk covid-19," sebutnya.

Baca juga : Moeldoko Dukung Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19

Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO dan otoritas obat negara menfasilitasi buntuk segera mendukung pelaksanaan uji klinik yang diinisiasi oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, serta Kementerian Kesehatan RI dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.

"Demikian sehingga masyarakat untuk obat ini bisa juga dilakukan segera, secara luas dalam pelaksanaan untuk uji klinik," jelasnya.

Penny menambahkan tentunya pertimbangan dari pemberian persetujuan untuk uji klinik oleh Badan POM disertai dengan adanya dukungan publikasi meta-analysis dari beberapa hasil uji klinik yang sudah berjalan dengan metodologi yang sama dan dapatkan percaya melalui metode acak kontrol.

"Di samping itu juga sudah ditekankan pada data keamanan Ivermectin untuk indikasi utama yang menunjukkan adanya toleransi yang baik sesuai dengan ketentuan tentunya apabila diberikan serta adanya jaminan keselamatan karena Ivermectin ini dapat digunakan bersama dengan obat standar covid-19 lainnya," paparnya

Uji klinik ini akan dilakukan di beberapa Rumah Sakit, yaitu Rumah Sakit Persahabatan Jakarta, Rumah Sakit Sulianti Saroso Jakarta, Rumah Sakit Soedarso Pontianak, Rumah Sakit Adam Malik Medan, RSPAD Gatot Subroto, RSAU Jakarta, RS Esnawan Antariksa Jakarta dan Rumah Sakit RSU Dr Suyuto dan RSD Wisma Atlet Jakarta.

"Namun apabila masyarakat membutuhkan obat ini yang dan tidak dapat ikut dalam uji klinik, dokter dapat memberikan obat ini dengan memperhatikan penggunaan sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui, untuk kehati-hatian juga dalam hal ini tentunya kami himbauan kepada masyarakat dengan adanya pelaksanaan uji klinik maka masyarakat agar tidak membeli obat ivermectin secara bebas termasuk juga tidak membeli melalui platform online, yang ilegal," pungkasnya. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya