Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PPKM Diperketat, Ini Ketentuan Berwisata ke Borobudur dan Prambanan

Insi Nantika Jelita
25/6/2021 16:15
PPKM Diperketat, Ini Ketentuan Berwisata ke Borobudur dan Prambanan
Pembuatan versi digital 3 dimensi relief Karmawibhangga di Candi Borobudur berhasil diselesaikan LIPI. telah berhasil.(Antara/ Anis Efizudin/ Aww )

PENGETATAN Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM mikro diberlakukan hingga 2 Juli mendatang. Kegiatan wisata pun dibatasi, seperti berkunjung ke Candi Borobudur, Jawa Tengah, dan Candi Prambanan di DI Yogyakarta.

Selama PPKM Mikro, kunjungan ke Candi Borobudur hanya di Zona 2 atau Area Taman Wisata Taman Candi Borobudur. Hal ini disampaikan melalui akun Instagram resmi Taman Wisata Candi Borobudur pada Rabu (23/6).

Baca juga: Sejalan dengan PPKM Mikro, PTM Terbatas tidak untuk Zona Merah

Dilansir laman resmi BUMN, pembatasan kuota pengunjung ke Candi Borobudur hanya mencapai 4.000 orang per hari dengan jam layanan mulai pukul 08.00-15.00 WIB.

Saat ini, harga tiket masuk ke candi yang terletak di Magelang, Jawa Tengah, untuk wisatawan lokal dewasa seharga Rp50 ribu dan Rp25 ribu untuk anak-anak. Pembelian tiket dapat dilakukan secara online.

Pengunjung dapat mengakses laman borobudurpark.com dan membeli tiket pada "Pesan Tiket". Pengunjung diimbau untuk menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak kira-kira satu meter, cek suhu tubuh, serta dilarang membawa makanan dari luar dan lainnya.

Saat mengakses situs web Candi Borobudur, terdapat dua pilihan, yakni candi yang akan dikunjungi dan tipe wisatawan, kemudian klik beli, dan pilih tanggal kunjungan, dan berapa pengunjung dewasa juga anak-anak.

Sementara, ada beberapa hal juga perlu diketahui pengunjung sebelum berwisata ke Candi Prambanan selama PPKM Mikro, yang juga diinformasikan melalui akun Instagram resmi Taman Wisata Candi Prambanan.

Kunjungan ke tempat tersebut hanya boleh berada di Zona 2 atau Area Taman Wisata Taman Candi Prambanan. Pembatasan kuota kunjungan ke candi yang berada di Kabupaten Sleman, Yogyakarta ini adalah 1.000 orang per hari.

Seperti Candi Borobudur, jam layanan di Candi Prambanan juga pukul 08.00-15.00 WIB. Harga dan proses pembelian tiket juga serupa dengan kunjungan ke Candi Borobudur.

Bagi pengunjung yang menunjukkan hasil Swab PCR atau Swab Antigen atau GeNose atau sertifikat vaksinasi Covid-19 yang masih berlaku saat kunjungan, mendapat akses masuk khusus.

Candi Borobudur dan Prambanan sendiri diketahui telah tersertifikasi CHSE (Cleanliness, Health, Safety, Environment) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. CHSE merupakan protokol standar yang harus diterapkan demi keamanan dan kenyamanan pengunjung di saat pandemi. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya