Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Daerah Dinilai Bisa Lebih Peka Melihat Perkembangan Covid-19

Indriyani Astuti
22/6/2021 23:23
Daerah Dinilai Bisa Lebih Peka Melihat Perkembangan Covid-19
Pembatasan aktivitas.(Antara/Muhammad Adimaja)

Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengungkapkan zonasi kabupaten/kota bersifat dinamis sehingga menjadi sebuah kewajiban Pemerintah Daerah untuk memantau secara berkala pergerakan (tren) zonasi.

"Pemerintah Daerah harus lebih peka dalam membaca data tren zonasi di wilayahnya. Jika lebih dari seminggu zonasi masih tetap di zona oranye atau merah, maka upaya penanganan seperti PPKM Mikro harus dievaluasi,” jelas Wiku dalam siaran persnya, Selasa, ( 22/6).

Lebih lanjut, Wiku mengatakan upaya itu dapat melatih kemampuan daerah untuk menjalankan kebijakan "gas-rem" terhadap kondisi kasus COVID-19. Ia menjelaskan, ketika suatu kabupaten/kota diinstruksikan oleh pemerintah provinsi untuk menjalankan PPKM Kabupaten/Kota, maka secara otomatis seluruh desa/kelurahan yang ada di bawahnya menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

“Hal yang membedakan adalah PPKM Kab/Kota bertujuan untuk memonitor sektor-sektor besar seperti restoran, pusat perbelanjaan, perkantoran, dan sektor lainnya, termasuk memonitor implementasi PPKM Mikro. Sedangkan PPKM Mikro berfungsi secara spesifik untuk mengawasi kegiatan di masyarakat yang umumnya sulit untuk dikendalikan,” papar Wiku.

Selain itu, untuk memaksimalkan pencegahan lonjakan kasus, ia menyampaikan telah dibuat Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri PANRB yakni menyangkut perubahan ketetapan hari libur nasional, yaitu Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1443 Hijriah dan Maulid Nabi Muhammad SAW masing-masing dimundurkan 1 hari menjadi Rabu, 11 Agustus 2021 dan Rabu, 20 Oktober 2021, serta peniadaan Cuti Bersama Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021.

Satgas menekankan, ketetapan itu bukan untuk melanggar hak pekerja, namun semata-mata sebagai bentuk antisipatif peluang lonjakan kasus setelah periode libur panjang. “Saya perlu tekankan di sini bahwa kebijakan pemerintah dalam menggeser hari libur merupakan upaya untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus usai libur panjang,” jelas Wiku.

Selain itu, ia mengatakan program vaksinasi diupayakan lebih masif. Pada 20 Juni 2021, imbuhnya, Indonesia kembali menerima kedatangan vaksin bulk (bahan baku) dari Sinovac yang sebanyak 10 juta dosis. "Saya telah memperoleh vaksin lengkap sebanyak dua kali dan saat ini dinyatakan positif COVID-19. Hal ini memperlihatkan bahwa penularan masih ada dan vaksin tidak sepenuhnya melindungi dari penularan, kekebalan individu tidaklah cukup dalam meredam penularan dan untuk mengatasinya dibutuhkan kekebalan komunitas (herd immunity),” papar Wiku.

Kedatangan vaksin, terangnya, merupakan upaya pemerintah untuk mengakselerasi tercapainya kekebalan kawanan, sehingga diharapkan masyarakat dapat ikut serta dalam program vaksinasi dan juga tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan sehingga dapat meminimalisasi penularan yang dapat terjadi. (OL-12)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Retno Hemawati
Berita Lainnya