Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KELOMPOK Usaha Bersama (KUB) Al-Falah binaan Lembaga Zakat Community Development BAZNAS yang terbentuk di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat, melakukan pengemasan detergen cair hasil produksi pada 21 Mei lalu.
Pengemasan deterjen 20 liter, menghasilkan sebanyak 45 botol dan akan dijual dengan harga Rp10.000 per botol.
Proses pengemasan itu turut didampingi Sahabat ZCD, dan diikuti empat dari enam orang anggota kelompok. Di antaranya Riyanto, Tarjono, Nina, dan Ernawati.
Untuk pemasaran produk, masih dilakukan dengan cara dititipkan ke warung-warung di sekitar Kampung Zakat Sumur Batu. Namun ada beberapa kendala yang harus dihadapi. Yakni terkait nama produk yang belum disepakati dan kemasan yang masih terlihat polos. Meski begitu, hal itu akan dicari solusi bersama untuk kemudahan dalam memasarkan.
Baca Juga: Rumah Sehat BAZNAS Palu Gelar Khitanan Massal
KUB yang dibentuk pada 2021 ini didirikan di PKBM Al-Falah Sumur Batu, merupakan tempat pendidikan nonformal warga dhuafa di lingkungan Tempat Pembuangan Sampah terakhir (TPST) Bantargebang.
Dari seluruh anggota KUB, hampir keseluruhan aktivitas perekonomian utama mereka adalah pemulung dan buruh las. Sehingga, dengan adanya Kelompok Usaha Bersama ini, diharapkan bisa menambah perekonomian keluarga dan menjadi sarana untuk meningkatkan taraf hidup warga Kampung Zakat Sumur Batu. (RO/OL-10)
AEON menyalurkan bantuan kemanusiaan melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI sebagai bagian dari upaya mendukung proses pemulihan di Sumatra.
Baznas terus memperkuat kelompok petani binaan program Lumbung Pangan (LP) di berbagai daerah di Indonesia dalam mempersiapkan beras kualitas premium untuk kebutuhan Zakat Fitrah.
Nasaruddin Umar menegaskan zakat hanya boleh disalurkan kepada delapan asnaf sesuai syariat Islam dan UU Pengelolaan Zakat, serta membantah isu zakat digunakan untuk program MBG.
Badan Amil Zakat Nasional menetapkan nisab zakat penghasilan 2026 sebesar Rp7.640.144 per bulan atau Rp91,68 juta per tahun berdasarkan harga emas 14 karat.
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan pentingnya pengawasan makro dan keadilan distribusi dalam pengelolaan dana umat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menegaskan bahwa zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki dan masyarakat tidak akan digunakan untuk mendanai program MBG.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved