Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Tempe Cokelat Salma Food Binaan BAZNAS Dapatkan Sertifikat Halal

Mediaindonesia.com
21/5/2021 11:15
Tempe Cokelat Salma Food Binaan BAZNAS Dapatkan Sertifikat Halal
(DOK BAZNAS)

RAUT bahagia terpancarkan dari Maenah, 53, pemilik usaha 'Tempe Cokelat' lantaran berhasil membuat produk tempe cokelatnya dapat menembus sertifikasi halal. Usaha ini merupakan binaan Lembaga Pemberdayaan Ekonomi Mustahik (LPEM) BAZNAS, di Jalan Balai Rakyat, Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Maenah menuturkan rasa bahagianya bisa memperoleh legalitas halal untuk usahanya. Menurutnya setelah proses cukup lama hampir dua bulan serta dibantu oleh pendamping program BAZNAS, kini Tempe Cokelat telah memiliki sertifikat halal.

"Alhamdulillah, saat ini legalitas usaha tempe cokelat sudah memiliki NIB, IUMK, dan Halal. Semoga ke depan bisa mendapatkan izin edar agar bisa memperluas pemasaran ke tempat-tempat publik seperti minimarket, vendor makanan ringan dan lain sebagainya," ucap Maenah, Rabu (19/5).

Baca Juga: Untuk Sejahterakan Umat BAZNAS Resmikan UPZ Bank Syariah Indonesia

Dalam kesempatan ini, Kevin selaku pendamping program BAZNAS, menyampaikan akan terus mendampingi usaha Maenah agar terus meningkat tidak hanya dalam aspek ekonomi saja, juga pada aspek legalitas.

"Legalitas usaha tidak dapat terpisahkan dalam keberhasilan usaha itu sendiri, tidak hanya sekadar taat hukum, legalitas memiliki efek penguatan brand atau produk agar bisa dipercaya masyarakat,” katanya.

Menurut Kevin, keberhasilan Bu Maenah dalam memperoleh sertifikasi halal untuk produk tempe cokelatnya, memperlihatkan hasil dari pendampingan dan transfer knowledge kepada mustahik mengenai pentingannya penguatan legalitas usaha.

Selanjutnya, setelah diperolehnya sertifikasi halal ini, BAZNAS akan melakukan pendampingan kepada Maenah agar bisa melakukan penguatan aspek legalitas usaha dengan mengurus izin edar berupa PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan juga HAKI (Hal Atas Kekayaan Intelektual). (RO/OL-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya