Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Pemerintah Perbanyak Pengetesan Acak pada Arus Balik

Andhika Prasetyo
14/5/2021 10:59
Pemerintah Perbanyak Pengetesan Acak pada Arus Balik
Petugas medis melakukan tes cepat covid-19 antigen kepada pengendara dari luar kota saat Operasi Penyekatan di Solo, Jawa Tengah.(ANTARA/Mohammad Ayudha)

PEMERINTAH akan memperbanyak pengetesan covid-19 secara acak kepada masyarakat yang melakukan perjalanan pulang dari kampung halaman, terutama dari Sumatra.

Upaya itu dilakukan menyusul adanya kenaikan kasus sebesar 27,22% dan melonjaknya angka kematian sampai 17,18% di pulau tersebut sepanjang Mei ini.

"Untuk memastikan skrining yang maksimal, diterapkan random testing test antigen di titik-titik yang ditentukan. Antisipasi ini dilakukan karena adanya peningkatan eskalasi kasus positif hampir di seluruh provinsi di Sumatra," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito melalui keterangan resmi, Jumat (14/5).

Baca juga: Pemerintah Antisipasi Peningkatan Mobilitas Pascalebaran

Tes acak akan dilakukan kepada para pengguna jalan baik itu kendaraan pribadi maupun angkutan umum.

"Pengetesan dilakukan di seluruh ruas mulai dari jalan tol, arteri hingga jalan kecil dekat permukiman penduduk," jelasnya.

Selain melakukan random testing, pemerintah juga akan memperketat pemeriksaan dokumen dalam periode arus balik.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan surat No 46/05 Tahun 2021 tentang Antisipasi Perjalanan Masyarakat Pada Arus Balik Idul Fitri 2021.

Di dalam surat itu, pemerintah daerah, khususnya pemerintah provinsi di Sumatra, diwajibkan meneliti dan memeriksa dengan cermat dokumen pelaku perjalanan dalam pada arus balik.

Adapun, dokumen-dokumen yang menjadi syarat adalah hasil tes PCR, swab antigen atau GeNose dengan masa berlaku 3 x 24 jam. Pengguna jalan juga wajib membawa surat izin perjalanan sesuai yang disyaratkan.

"Siapa pun pelaku perjalanan yang tidak sehat dan tidak mampu menunjukkan dokumen perjalanan dan surat izin perjalanan, siapa pun itu, wajib tanpa terkecuali putar balik dan tidak boleh melanjutkan perjalanan," tegas Wiku.

Tidak hanya di Sumatra, pengetesan acak dan pengetatan pemeriksaan dokumen juga akan diberlakukan di Jawa.

Pemerintah akan menyediakan beberapa titik lokasi tes PCR di jalan nasional yakni di Jembatan Timbang Balonggandu Karawang, serta Pos Tegal Bubuk Susulan dari arah Palimanan dan Indramayu ke Jatibarang.

"Dengan demikian, nanti pengguna roda empat atau sepeda motor yang masuk Jabodetabek dengan menggunakan jalan nasional akan kena pada titik-titik tersebut," sambungnya.

Pengetesan juga akan dilakukan di 21 titik di jalan tol. Titik-titik itu terbagi di 13 rest area dan di lima gerbang utama pintu tol mulai dari pintu tol Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat, termasuk juga yang datang dari arah Merak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya