Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Panduan Agar Salat Id Khusyuk dan Aman Saat Pandemi Covid-19

Ferdian Ananda Majni
12/5/2021 09:43
Ini Panduan Agar Salat Id Khusyuk dan Aman Saat Pandemi Covid-19
Warga menjalankan Salat Id berjamaah bersama keluarga dan kerabat dekat di depan rumah mereka di Kawasan Pekayon, Jakarta Timur, tahun lalu.(MI/ANDRI WIDIYANTO)

BESOK, Kamis (13/5), umat Muslim Indonesia akan merayakan hari kemenangan setelah berpuasa selama 1 bulan penuh di bulan suci Ramadan. Namun, perlu diingat pemerintah sedang berupaya mencegah penularan selama masa peniadaan mudik, agar tidak terjadi lonjakan kasus pascalebaran.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito meminta masyarakat memperhatikan panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriah di masa pandemi covid-19. Hal itu diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama No. 7 Tahun 2021. Panduan itu dimaksudkan agar saat pelaksanaan ibadah tidak terjadi penularan covid-19.

"Perlu adanya persiapan yang baik, demi menjalankan ibadah yang khusyuk, tetapi tetap aman. Mengingat kita merayakan Idul Fitri untuk kedua kalinya di masa pandemi covid-19," kata Wiku dalam keterangan resmi, Rabu (12/5)

Baca juga: Pelaksanaan Salat Id Diminta Terapkan Prokes Ketat

Terkait praktik ibadah yang melekat dengan perayaan Idul Fitri, MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengimbau dalam penyaluran zakat, infaq, sedekah, dilakukan melalui lembaga resmi seperti BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), atau lembaga Amil Zakat lainnya.

Untuk itu dimohon Pemerintah daerah dan masyarakat untuk menjalankan pedoman ini dengan sebaik-sebaiknya.

"Insya Allah kesungguhan kita menjalankan ini semua dapat membuah hasil untuk kondisi covid-19 yang lebih baik di masa yang akan datang," pesan Wiku.

Berikut panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 1442 H di Masa Pandemi (SE Menag No. 7 Tahun 2021)

Sebelum salat Id:

  • Pelaksanaan takbiran dilakukan terbatas (maksimal 10%) dan tidak ada kegiatan takbiran keliling.
  • Panitia Hari Besar Islam/Salat Idul Fitri mencari tahu informasi status zonasi kepada Satgas daerah di tingkat desa atau kelurahan.
  • Mempersiapkan tenaga pengawas penerapan protokol kesehatan.

Saat Salat Id:

  • Hanya dilakukan di ruangan terbuka dan diizinkan pada lingkungan RT yang berada di zona kuning dan hijau.
  • Harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat, yaitu:
  1. Tidak melebihi 50% kapasitas.
  2. Menyediakan alat pengecek suhu.
  3. Tidak diikuti warga lanjut usia (lansia) atau orang baru sembuh ataupun juga yang baru kembali dari perjalanan.
  4. Memakai masker dari awal datang hingga pulang.
  5. Mempersingkat khutbah (maksimal 20 menit) dengan menggunakan pembatas transparan diantaranya.
  6. Menghindari berjabat tangan dan bersentuhan fisik.

Setelah salat Id:

  • Silaturahmi hanya dilakukan dengan lingkungan terdekat.
  • Tidak melakukan open house atau halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya