Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
KEBIJAKAN Peniadaan mudik lebaran tahun ini resmi diberlakukan dalam periode 6 - 17 Mei 2021, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Letjen TNI Dr. (H.C.) Doni Monardo menyampaikan keputusan dalam peniadaan mudik menjadi opsi yang diputuskan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus.
Sama halnya dengan momentum liburan sebelumnya, aktivitas mudik juga dinilai berpotensi menimbulkan adanya mobilitas manusia yang sangat berisiko menjadi pemicu terjadinya penularan.
Oleh sebab itu, Doni meminta kepada masyarakat untuk memahami dan bersabar atas keputusan politik yang diambil Pemerintah demi melindungi segenap masyarakat di Tanah Air.
"Jadi mohon maaf yang punya niat mudik tidak bisa terlaksana pada tahun ini. Mohon bersabar, karena ini keputusan politik negara dan ini juga tidak mudah. Tetapi ini berdasarkan data yang dikumpulkan setahun terakhir dan kita mengacu kepada bagaimana upaya bangsa kita melindungi masyarakatnya,” kata Doni dalam keterangannya Jumat (7/5).
Adapun keputusan pemerintah tersebut adalah sebagaimana yang menjadi arahan Presiden Joko Widodo, bahwa keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi.
"Solus Populi Suprema Lex, Keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” jelas Doni.
Doni juga menyampaikan bahwa apa yang telah diputuskan Pemerintah terkait peniadaan mudik juga merupakan cerminan dan implementasi dari apa yang tertuang dalam pembukaan Undang-Undang 1945, bahwa negara wajib untuk memberikan perlindungan kepada warga negara.
"Negara melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia,” sebut Doni.
Di sisi lain, aturan itu juga mengacu berdasarkan apa yang telah menjadi perintah agama, bahwa suatu hal yang hukumnya sunnah dapat dinomor-duakan dan kewajiban menjadi prioritas yang harus dijalankan.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, 23.573 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
Adapun maksud tersebut, dalam masa pandemi seperti sekarang ini, bentuk silaturahmi secara fisik termasuk hal yang disunnahkan dan menjaga kesehatan serta keselamatan merupakan kewajiban yang harus diutamakan.
"Hukum agama, kita harus ikuti dan memahami bahwa yang sunnah ini harus dinomor duakan. Silaturahmi itu sunnah tetapi menjaga kesehatan menjaga keselamatan adalah wajib,” jelas Doni.
Dari beberapa poin tersebut, Doni mengatakan bahwa tugas utama yang harus dilakukan saat ini adalah saling memberikan nasehat dan literasi yang baik agar masyarakat dapat lebih bersabar.
"Tugas kita adalah saling menasehati agar kita semua bersabar. Jangan sampai ada yang tertekan,” terang Doni.
Belajar Dari India
Doni Monardo menambahkan semua pihak agar belajar dari fenomena yang terjadi di India. Dimana menurut data dan informasi terkini bahwa India tengah mengalami ledakan kasus Covid-19 yang dipicu dari adanya upacara keagamaan dan festival masyarakat yang dilakukan tanpa mengindahkan protokol kesehatan.
Akibatnya, kasus Covid-19 di India saat ini telah mencapai 3.493.655 dan Indonesia berada sangat jauh di bawahnya yakni 98.217. Padahal pada awal tahun 2021, kasus di India telah melandai bahkan berada di bawah Indonesia.
Menurut Doni, angka kasus di Indonesia tersebut merupakan yang terendah sejak menghadapi pandemi Covid-19. Bahkan, kasus aktif terus turun dalam beberapa hari terakhir.
"Kita lihat kasus India, per hari ini kasus aktif di India mencapai 3.493.665 dan Indonesia 98.217,” jelas Doni.
"Ini adalah kasus terendah kita, sejak kita menghadapi pandemi Covid-19. Dalam beberapa hari terakhir kasus aktif kita turun terus,” imbuhnya.
Adapun atas prestasi tersebut, Doni mengatakan bahwa Presiden telah memberi arahan bahwa segala upaya yang telah dilakukan dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 di Tanah Air agar tidak diubah dan ditingkatkan performanya.
Oleh sebab itu, dalam rangka mengantisipasi lonjakan kasus dengan membuat aturan peniadaan mudik menjadi langkah yang tepat. Sekali lagi bahwa hal itu semata-mata untuk melindungi segenap warga negara.
"Ini sudah sangat baik dan Presiden mengatakan setelannya jangan diubah,” jelas Doni.
"Oleh karenanya kebijakan larangan mudik ini semata-mata untuk melindungi warga negara kita,” pungkasnya. (OL-4)
PEMERINTAH Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, masih menunggu instruksi Pemerintah Pusat untuk melakukan penanganan Covid-19.
KETUA Satgas covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia Erlina Burhan, menyarankan masyarakat untuk tetap melaksanakan vaksinasi ke-4 atau booster ke-2.
Achmad menyebut bahwa pemberian uang jasa pelayanan medis Covid-19 tidak berpedoman pada aturan yang berlaku
Presiden Joko Widodo akan membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 setelah pemerintah resmi mencabut status kedaruratan pandemi di Indonesia.
Kasus covid-19 di Indonesia bertambah 565 pada Minggu, 9 April 2023. Total kasus konfirmasi positif di Indonesia mencapai 6.751.168 orang.
Coba ingat-ingat lagi wajah orang terdekat kita yang telah tiada. Begitu pula deretan angka yang hingga kini masih terpampang di laman situs covid19.go.id. Mereka bukan statistik belaka.
Meskipun survei serologi menunjukkan bahwa terjadi peningkatan antibodi pada penerima booster pertama, hal itu tidak serta merta mengabaikan booster kedua
Vaksin booster kedua sangat penting untuk meningkatkan imunitas masyarakat yang pada booster pertama memiliki jarak yang jauh.
Terbitnya vaksin dengan platform mRNA tersebut menambah pilihan vaksinasi primer untuk anak dengan rentang usia 6 bulan sampai kurang dari 12 tahun, selain vaksin Sinovac/Coronava
Agar kenaikan kasus covid-19 di beberapa negara tidak merambat ke Indonesia maka pengawasan di pintu masuk negara juga perlu diperketat
Pada November tahun ini diharapkan ada 5 juta dosis vaksin dalam negeri yang bisa dipakai masyarakat dan pada Desember juga diproduksi 5 juta dosis.
Aplikasi PeduliLindungi dikembangkan untuk memutus mata rantai penularan covid-19, yang tersedia untuk gawai dengan sistem operasi Android dan iOS, serta versi website.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved