Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

PGRI Tak Dilibatkan Susun PP Standar Nasional Pendidikan

Ilham Pratama Putra
26/4/2021 15:25
PGRI Tak Dilibatkan Susun PP Standar Nasional Pendidikan
Siswa mengerjakan soal PPKn melalui gawai dalam Ujian Sekolah yang diadakan secara tatap muka di SDN Dinoyo 1 Malang, Senin (26/1/2021)(ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO)

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengaku sama sekali tak diajak bicara terkait Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). PGRI menyesalkan sikap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang terkesan 'jalan sendiri'.
 
"PGRI tidak sama sekali diajak bicara penerbitan PP ini. Kita harus bergotong-royong dalam mengelola pendidikan nasional, motonya hari ini adalah gotong-royong, tapi tiba-tiba muncul PP 57 tahun 2021," kata Wakil Sekjen PGRI Dudung Abdul Qodir dalam siaran Youtube Vox Point Indonesia, Minggu, (25/4).

Baca juga: Menkes: Indonesia Harus Belajar dari Kesalahan India

Dudung juga menyayangkan sikap Kemendikbud yang terkesan menyalahkan publik atas polemik yang terjadi terhadap PP tersebut. Contohnya, mengenai polemik hilangnya Bahasa Indonesia dan Pancasila, yang kemudian dinyatakan Mendikbud Nadiem Makarim, sebagai mispersepsi.

Pernyataan ini, menurut Dudung, kurang tepat. Pemerintah seharusnya mengoreksi diri agar mampu melakukan sosialisasi semua regulasi secara baik kepada masyarakayt, maupun pemangku kepentingan.
 
"Mengapa pemerintah menghilangkan pendidikan Pancasila dan Bahasa Indonesia yang walaupun oleh menteri dijawab bahwa ini mispersepsi, jadi yang selalu salah bukan yang menyampaikan, tetapi yang salah itu adalah publik, menurut menteri," sebut dia

PP yang menuai polemik itu tengah dalam tahap revisi. PGRI berharap Nadiem benar-benar mengajak para pemangku kepentingan pendidikan terlibat dalam penyusunan revisi tersebut agar tidak terjadi kesalahan yang tidak perlu.

Baca juga: Lulusan SMA Bisa Ikuti Try Out Akbar SIMAK UI Secara Gratis
 
Dudung mengingatkan, sikap kehati-hatian bukan berarti ragu, banyak mendengar juga bukan berarti plin-plan, berdialog juga bukan berarti tidak mengerti, berkolaborasi juga bukan berarti tidak mampu. Ia meminta Kemendikbud merangkul para pemangku kepentingan pendidikan dalam menyukseskan sistem pendidikan Indonesia.
 
"Mengkomunikasikan ke publik bukan berarti tidak menjaga rahasia negara. Memang pendidikan nasional harus dipersiapkan dengan penuh kehati-hatian, banyak mendengar, berdialog, berkolaborasi dan wajib dikomunikasikan ke publik dengan baik sehingga pendidikan nasional dapat mewujudkan tujuan negara," ungkapnya.(H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya