Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Sekolah Tatap Muka, Baru 53% Sekolah yang Memenuhi Daftar Periksa

Zubaedah Hanum
17/4/2021 16:05
Sekolah Tatap Muka, Baru 53% Sekolah yang Memenuhi Daftar Periksa
Ilustrasi(Antara)

BERDASARKAN data Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan hingga 14 April 2021, hanya 53,15% satuan pendidikan dari total sekolah di Indonesia yang telah memenuhi daftar periksa terkait pembelajaran tatap muka (PTM). Pemerintah mendorong agar seluruh satuan pendidikan dapat segera memenuhi syarat daftar periksa, sebelum dimulainya PTM pada Juli 2021.

"Ini harus dipenuhi sebagai syarat untuk membuka kembali sekolah sesuai SKB SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19," ucap asisten Deputi Bidang PAUD, Dasar, dan Menengah Kemenko PMK, Wijaya Kusumawardhana seperti dilansir dari laman Kemenko PMK, Sabtu (17/4).

Selain itu, pemerintah juga mendorong pelaksanaan vaksinasi untuk guru dan tenaga pengajar. Pemerintah menargetkan 5,5 juta guru dan tenaga kependidikan itu akan selesai pada bulan Juni 2021.

Sebagaimana diketahui, SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19 telah mengatur penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) seluruh satuan pendidikan pada bulan Juli 2021.

Pemerintah juga telah mengeluarkan beberapa kebijakan untuk menjamin layanan pendidikan berjalan secara optimal. Di antaranya adalah kebijakan bagi sekolah untuk mengisi daftar periksa kesiapan sekolah menyelenggarakan PTM di masa pandemi Covid-19 ini.

 Apa saja persyaratan dalam daftar periksa itu? Berikut ini penjelasannya.

1. Ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan seperti toilet bersih, sarana cuci tangan dengan air mengalir menggunakan sabun atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan disinfektan.

2. Mampu mengakses fasilitas kesehatan layanan kesehatan (puskesmas, klinik, rumah sakit, dan lainnya)

3. Kesiapan menerapkan area wajib masker kain atau masker tembus pandang bagi yang memiliki peserta disabilitas rungu

4. Memiliki thermogun (pengukur suhu tubuh tembak)

5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan dari satuan pendidikan seperti memiliki kondisi medis penyerta (comordity) yang tak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang memungkinkan penerapan jaga jarak, memiliki riwayat perjalanan dari zona kuning, orange, dan merah atau riwayat kontak dengan orang terkonfirmasi positif Covid-19 dan belum menyelesaikan isolasi mandiri selama 14 hari.

6. Membuat kesepakatan bersama komite satuan pendidikan terkait kesiapan melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Proses pembuatan kesepakatan tetap perlu menerapkan protokol kesehatan. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik