Headline
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Tanpa kejelasan, DPR bisa ganti hakim yang telah dipilih.
Kumpulan Berita DPR RI
PASKA repatriasi sembilan Orangutan dari Malaysia pada 18 Desember 2020 lalu, kali ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerima kedatangan dua individu orangutan Sumatera dari BKSDA Jawa Tengah.
Menurut Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, keduanya sudah didatangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (10/4).
"Kedua orangutan tersebut masing-masing bernama Asto, jantan dan Asih, betina. Keduanya berusia antara 2-5 tahun," ungkap Hotmauli, Jumat (16/4).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta
tim ahli, kedua orangutan dinyatakan sehat.
Sebelum diberangkatkan ke Sumatra Utara, mereka juga telah menjalani tes darah untuk mendeteksi kemungkinan penyakit Elisa Rabies dan hasilnya negatif. "Begitu juga dengan tes Covid-19, hasilnya negatif," tambah Hotmauli.
Sedangkan untuk tes DNA, lanjut dia, sudah dilakukan, dan saat ini sedang menunggu hasilnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah, jelas Hotmauli, kedua individu orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas, di Bandungan, Semarang, pada tanggal 6 April 2021.
Keduanya sempat dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Agrowisata PT Sidomuncul di Bergas, Semarang. Setibanya di Bandara Kualanamu pada Sabtu (10/4) pukul 17.30 WIB, kedua orangutan kemudian segera dievakuasi ke Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat.
Mereka ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata yang dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama BBKSDA Sumut.
"Saat ini Asto dan Asih sedang menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya," ungkap Hotmauli.
Dia pun memastikan bahwa proses pemindahan orangutan ini sudah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) No: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 pada Manusia dan Satwa Liar.
Selain itu, tahapannya juga selalu memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Hotmauli menegaskan, Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Hal itu diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Hotmauli.(OL-13)
Baca Juga: Belitong Resmi Ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark
Douglas Soledo, jantan berusia 17 tahun, dan Robina, betina berusia 25 tahun telah melalui proses rehabilitasi panjang sebelum akhirnya dinyatakan siap kembali ke alam liar.
Untuk sampai pada kesimpulan tersebut, para ilmuwan memetakan perilaku ciuman sebagai sebuah sifat evolusioner dalam pohon keluarga primata.
Tiga individu Orangutan subspecies Pongo Pygmaeus Wurmbii diprapelepasliarkan di Pulau Bangamat untuk mengembangkan insting hidup liar di habitatnya.
Saat buah berlimpah, orangutan makan yang kaya karbohidrat, lemak, dan tetap menjaga asupan protein. Ketika buah langka, mereka beralih mengonsumsi daun, kulit kayu, dan sumber protein lain.
Aksi tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang keberadaan orangutan yang terancam sekaligus memperingati Hari Orangutan Sedunia setiap 19 Agustus.
Selain survei anggrek, tim juga mencatat data habitat dan kondisi lingkungan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat lokal tentang pentingnya pelestarian tumbuhan endemik.
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved