Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
PASKA repatriasi sembilan Orangutan dari Malaysia pada 18 Desember 2020 lalu, kali ini Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara menerima kedatangan dua individu orangutan Sumatera dari BKSDA Jawa Tengah.
Menurut Kepala BBKSDA Sumut Hotmauli Sianturi, keduanya sudah didatangkan melalui Bandara Internasional Kualanamu, Deliserdang, Sabtu (10/4).
"Kedua orangutan tersebut masing-masing bernama Asto, jantan dan Asih, betina. Keduanya berusia antara 2-5 tahun," ungkap Hotmauli, Jumat (16/4).
Dia menerangkan, berdasarkan hasil pemeriksaan morfologi (umur, nafas, jantung, gigi, ukuran lengan, kaki, dan lain-lain) oleh dokter hewan serta
tim ahli, kedua orangutan dinyatakan sehat.
Sebelum diberangkatkan ke Sumatra Utara, mereka juga telah menjalani tes darah untuk mendeteksi kemungkinan penyakit Elisa Rabies dan hasilnya negatif. "Begitu juga dengan tes Covid-19, hasilnya negatif," tambah Hotmauli.
Sedangkan untuk tes DNA, lanjut dia, sudah dilakukan, dan saat ini sedang menunggu hasilnya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari BKSDA Jawa Tengah, jelas Hotmauli, kedua individu orangutan tersebut merupakan hasil penyerahan masyarakat kepada petugas, di Bandungan, Semarang, pada tanggal 6 April 2021.
Keduanya sempat dititipkan sementara di Lembaga Konservasi Agrowisata PT Sidomuncul di Bergas, Semarang. Setibanya di Bandara Kualanamu pada Sabtu (10/4) pukul 17.30 WIB, kedua orangutan kemudian segera dievakuasi ke Bukit Mas Besitang, Kabupaten Langkat.
Mereka ditempatkan di Pusat Rehabilitasi Orangutan dan Primata yang dikelola Yayasan Orangutan Sumatera Lestari-Orangutan Information Center (YOSL-OIC), mitra kerja sama BBKSDA Sumut.
"Saat ini Asto dan Asih sedang menjalani proses karantina dan rehabilitasi sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya," ungkap Hotmauli.
Dia pun memastikan bahwa proses pemindahan orangutan ini sudah mengacu kepada Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) No: SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2020 tentang Panduan Teknis Pencegahan Covid-19 pada Manusia dan Satwa Liar.
Selain itu, tahapannya juga selalu memperhatikan kesehatan manusia maupun kesejahteraan satwa dalam rangka One Health serta Animal Walfare.
Hotmauli menegaskan, Orangutan Sumatera merupakan salah satu satwa liar yang sangat terancam punah dan dilindungi.
Hal itu diatur dalam pasal 21 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yangdilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
"Sanksi pidananya adalah penjara maksimal lima tahun dan denda sebesar Rp100 juta," ujar Hotmauli.(OL-13)
Baca Juga: Belitong Resmi Ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
Penelitian University of Warwick mengungkap orangutan liar melakukan vokalisasi dengan kompleksitas berlapis, seperti komunikasi manusia.
MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni melakukan peninjauan ke kawasan konservasi dan rehabilitasi orang utan di Nyaru Menteng, Kalimantan Tengah.
Kehadiran bayi orangutan ini menambah koleksi satwa orangutan Kalimantan di Bandung Zoo menjadi enam ekor saat.
Enam orangutan yang telah menjalani proses rehabilitasi intensif di Pusat Rehabilitasi Orangutan Nyaru Menteng dilepasliarkan.
Orangutan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat penyelamatan yang hampir sama ketika diselamatkan
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan JS, 46, agen gas bersubsidi sebagai tersangka kasus kepemilikan satwa dilindungi.
Elang Paria merupakan salah satu spesies pemangsa dan pemulung alami yang memiliki peran penting dalam ekosistem
Dari pelaku berinisial BH (32) berperan sebagai pemilik dan NJ (23 th) berperan sebagai penjual ke luar negeri, diamankan bagian-bagian tubuh satwa liar dilindungi
Gakkum berhasil menggagalkan perdagangan online bagian tubuh satwa dilindungi dari Indonesia ke Luar Negeri termasuk Amerika Serikat dan mengamankan 2 pelaku
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved