Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
DEPUTI bidang Meteorologi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Guswanto melalui Tropical Cyclone Warning Centre (TCWC) menyatakan dampak Siklon Tropis Seroja berpotensi masih akan terasa di Nusa Tenggara Barat (NTB), Bali, Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Yogyakarta.
"Potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat disertai kilat/petir serta angin kencang di wilayah Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta hujan intensitas sedang di Nusa Tenggara Timur," ujar Guswanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (7/4).
Berdasarkan pantauan BMKG, saat ini siklon Seroja berada di Samudra Hindia sebelah barat daya, tepatnya pada 12.3 Lintang Selatan, 118.8 Bujur Timur atau sekitar 465 km sebelah Barat Daya Waingapu. Siklon Seroja bergerak ke arah barat daya menjauhi wilayah Indonesia.
Wilayah waspada hujan sedang-deras disertai angin kencang meliputi Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karang Asem, Klungkung, Kodya Bali, Tabanan, Bantul, Gunung Kidul, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Sleman, Banjarnegara, Banyumas, Batang, Blora, Boyolali, Brebes, Cilacap, Demak, Grobogan.
Baca juga: Siklon Tropis Seroja Jauhi Indonesia, Bali dan NTB Terdampak
Kemudian Jepara, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Kota Salatiga, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Tegal, Kudus, Magelang, Pati, Pekalongan, Pemalang, Purbalingga, Purworejo, Rembang, Semarang, Sragen, Sukoharjo, Tegal, Temanggung, Wonogiri, Wonosobo, Bangkalan, Banyuwangi, Blitar, Bojonegoro, Bondowoso, Gresik, Jember, Jombang, Kediri, Kota Malang, Kota Pasuruan dan Kota Surabaya.
Lalu Lamongan, Lumajang, Madiun, Magetan, Malang, Mojokerto, Nganjuk, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Pasuruan, Ponorogo, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Trenggalek, Tuban, Tulungagung, Bima, Dompu, Lombok Barat, Lombok Tengah, Lombok Timur, Sumbawa, Alor, Belu, Ende, Flores Timur, Kupang, Manggarai, Ngada, Sikka, Sumba Barat, Sumba Timur, Timor Tengah Selatan, dan Timor Tengah Utara.
Selain itu, menurut BMKG, gelombang dengan tinggi empat hingga enam meter berpeluang terjadi di perairan selatan NTB hingga selatan Pulau Sumba akibat siklon tersebut.
Sementara di perairan barat Lampung, Samudera Hindia barat Lampung, Selat Sunda bagian selatan, perairan selatan pulau Jawa hingga NTB, Samudera Hindia selatan pulau Jawa, Bali, hingga pulau Rote waspada tinggi gelombang mencapai dua sampai empat meter.(Ant/OL-5)
BMKG memprediksi cuaca DKI Jakarta pada 18 Maret 2026 didominasi berawan dengan suhu panas mencapai 34°C. Waspada potensi hujan di Jakarta Timur.
PRAKIRAAN cuaca Jawa Tengah hari ini 17 Maret 2026 yakni adanya potensi cuaca ekstrem di 29 daerah.
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan kondisi cuaca selama periode mudik 17-23 Maret 2026 yang masih akan diwarnai kombinasi hujan dan suhu panas terik.
BMKG peringatkan potensi hujan lebat di 12 wilayah Sumatra Barat jelang Lebaran 2026 akibat konvergensi udara. Cek daftar wilayah dan jadwal cuaca.
BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini, Selasa (17/3/2026), didominasi berawan. Waspada suhu panas mencapai 35°C di Jakarta Selatan.
BMKG menghimbau peningkatan kesiapsiagaan potensi hujan lebat hingga sangat lebat di wilayah Kupang, Rote Ndao, Alor, dan Mamuju.
PERUSAHAAN di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY diminta untuk patuh membayar tunjangan hari raya atau THR sesuai dengan ketentuan.
Hingga saat ini baru sekitar 40% wajib pajak di DIY yang telah mengaktivasi akun Coretax.
Kepala BPIP Yudian Wahyudi menegaskan Pancasila harus menjadi roh kehidupan bangsa dan panduan dalam bertindak, berpikir, serta bersikap.
Kemendagri menyebut DIY berhasil menjaga keseimbangan sosial melalui pendekatan kultural.
Fase awal gerhana penumbra akan dimulai pukul 22:26 WIB, puncak gerhana terjadi pada Senin (8/9) dini hari pukul 01:11 WIB, dan berakhir sekitar pukul 03:56 WIB.
Di sisi lain, pemerintah juga tidak boleh membatasi masyarakat dalam menggunakan media sosial karena itu dijamin oleh konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved