Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Indonesia Dijadwalkan Terima 10 Juta Dosis Sinovac pada April

Antara
04/4/2021 11:09
Indonesia Dijadwalkan Terima 10 Juta Dosis Sinovac pada April
Petugas kesehatan memasukan vaksin covid-19 ke jarum untuk disuntikkan saat vaksinasi di Palembang, Sumatra Selatan, Selasa (23/3).(ANTARA/NOVA WAHYUDI)

INDONESIA dijadwalkan kembali menerima pasokan vaksin Sinovac sebanyak 10 juta dosis pada April 2021, kata Juru Bicara Vaksinasi covid-19 Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi.

"Jumlah tersebut menambah ketersediaan jenis vaksin Sinovac di Tanah Air yang jumlahnya mencapai 28 juta dosis," katanya melalui pesan singkat, di Jakarta, Minggu (4/3).

Ia menjelaskan dari stok 28 juta sebanyak 5 juta di antaranya sudah didistribusikan ke beberapa provinsi dan kabupaten/kota, serta 11 juta dosis vaksin akan didistribusikan pada awal bulan ini.

"Sisanya masih dalam proses untuk vaksin jadi sebanyak 12 juta dosis. Selain itu, di bulan April kita akan menerima lagi dari Sinovac sebanyak 10 juta dosis," katanya.

Kementerian Kesehatan mengakui kebijakan India mengembargo vaksin memengaruhi pengiriman vaksin AstraZeneca ke Indonesia. "Sehingga pengiriman tertunda menjadi Mei 2021," katanya.

Meski pengiriman vaksin AstraZeneca mengalami gangguan pada April, namun ia memastikan masih ada waktu mengejar target kekebalan kelompok (herd immunity) melalui vaksinasi terhadap 181,5 juta warga Indonesia.

Baca juga: Dosis Harian Vaksin Covid-19 yang Diberikan

"Ini akan selesai sampai akhir Desember 2021. Tentunya masih ada waktu untuk kita mempercepat cakupan vaksinasi sesuai jadwal," katanya.

Siti Nadia menambahkan program vaksinasi covid-19 akan tetap berlangsung saat bulan puasa Ramadan 1442 Hijriyah/2021 Masehi.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) beberapa waktu lalu mengeluarkan fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi covid-19 saat berpuasa.

Salah satu poin Fatwa MUI itu menyebutkan bahwa pemerintah dapat melakukan vaksinasi covid-19 pada saat Ramadan untuk mencegah penularan wabah SARS-CoV-2 dengan memerhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

MUI mengimbau umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok.

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) juga menegaskan bahwa vaksinasi covid-19 diberikan melalui suntik tidak membatalkan puasa. "Maka boleh vaksin ketika masih dalam kondisi puasa," kataKetua PBNU Marsudi Syuhud.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya