Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Wamen LHK: Penanganan Setelah Banjir di Kalsel akan Terintegrasi

Humaniora
12/3/2021 09:25
Wamen LHK: Penanganan Setelah Banjir di Kalsel akan Terintegrasi
Helikopter BNPB mengantarkan bantuan bagi korban banjir di Desa Datar Ajab, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, Minggu (24/1/2021)(ANTARA/ BAYU PRATAMA)

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHL) Alue Dohong memastikan penanganan pasca banjir yang terjadi di Kalimantan Selatan berlangsung secara terintegrasi.

Alue menegaskan, penanganan usai banjir di Kalsel tidak hanya sektoral di KLHK saja, melainkan kerja kolaboratif antara kementerian/lembaga, pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk pihak swasta.

"Dari sisi KLHK, ada beberapa aspek perencanaan yang diharapkan bisa menjadi solusi dalam penyelesaian permasalahan sekaligus penanganannya, di antaranya aspek perencanaan, rekayasa teknis/engineering, vegetatif, sosial, regulasi, serta penegakan hukum," ujar Alue dalam keterangan resmi, Kamis (11/3).

Baca juga: Kembalikan Fungsi Tampungan, Penanganan 8 Danau Kritis Berlanjut

Dari KLHK, ada enam direktorat jenderal yang terlibat langsung dalam penanganan usai banjir di Kalsel. Mereka akan bergerak untuk pemulihan jangka pendek.

Adapun keenam Dirjen itu yakni Ditjen Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Ditjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah dan B3, serta Ditjen Penegakan Hukum LHK.

"Tahun ini ada kurang lebih 24 kegiatan dengan total anggaran dari APBN kurang lebih Rp83,37 miliar, yang akan dilaksanakan oleh 6 Ditjen tadi," ujarnya.

Di sisi keterlibatan swasta, perusahaan pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan mempunyai kewajiban untuk merehabilitasi daerah aliran sungai (DAS). Selain itu, ada kewajiban rehabilitasi oleh pemegang izin perkebunan. Kurang lebih ada Rp556 miliar dalam rangka pemulihan jangka pendek yang dilakukan oleh dunia usaha tahun ini.

"Jadi kewajiban mereka itu merehabilitasi DAS (daerah aliran sungai) Barito yang meliputi Kalsel dan Kalteng. Tahun ini, kita fokuskan mereka merehabilitasi DAS yang ada di Kalsel," terangnya.

Sementara itu, Pj. Gubernur Kalsel Safrizal ZA mengatakan Pemprov fokus melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi yang berkaitan langsung dengan masyarakat. Untuk jangka pendek tengah dilakukan perbaikan sarana prasarana seperti jembatan dan akses jalan yang sempat terputus.

"Kami mohon dukungan KLHK terhadap rencana strategis di Kalsel diantaranya pemulihan DTA (daerah tampung air) Riam Kiwa, pembangunan bendungan Pancur Hanau, dan usulan penetapan Kawasan Hidrologis Gambut di Kalsel," kata dia. (Ant/H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : HUMANIORA
Berita Lainnya