Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
TIM Kajian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) diminta tidak hanya fokus menyehatkan dunia digital, namun juga perlu penerapan aturan yang ketat terhadap platform digital.
Hal ini ditegaskan Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wenseslaus Manggut, saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Kajian UU ITE, Rabu (10/3).
Dalam FGD yang digelar secara virtual ini, Wens menilai platform digital seharusnya turut bertanggung jawab mengawasi konten bermuatan negatif. Karena hampir 90% konten media sosial distribusinya dikuasai oleh platform digital.
“Maka kebencian sudah menjelma menjadi produk yang laku dijual, karena yang nonton banyak, engagement kebencian dan hoaks itu tinggi sekali," katanya dalam keterangan resmi dari Tim Kajian UU ITE, Kamis (11/3).
Ia mengatakan video yang nuansanya kebencian atau provokatif sangat cepat sekali menjadi perhatian publik dan dimonetisasi. Bayangkan kalau yang diatur hanya orang yang membuat videonya tanpa mengatur platfomnya.
"Yang bikin video kita tangkap, platformnya tetap untung karena videonya tetap ditonton oleh ribuan orang,” ujar Wens Manggut yang juga Chief Content Officer (COO) KapanLagi Younivers ini.
Baca juga: Penerapan UU ITE Harus dimaknai Lebih Positif
Perwakilan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim yang juga hadir dalam FGD, mengharapkan pemerintah memiliki komitmen dan serius dalam merivisi UU ITE. Pasalnya dalam tiga tahun terakhir AJI mencatat 25 kasus kriminalisasi Jurnalis yang berkaitan dengan UU ITE.
“Kalau berkaca dari kasus-kasus yang dialami oleh teman-teman jurnalis, ini sudah sangat mengganggu kerja jurnalisme, padahal dalam melakukan kerja jurnalisme, sudah dilindungi oleh UU,” ujar Sasmito.
Sementara itu, anggota Dewan Pers Imam Wahyudi menilai azas dan tujuan dari UU ITE sangat mulia, bahkan sejalan dengan prinsip jurnalisme yaitu untuk kemaslahatan publik. Namun dalam perjalanannya, UU ITE justru menjadi momok yang menakutkan.
“Pasal 27 UU ITE adalah monster yang kemudian selama ini bukan hanya menghantui namun seperti dementor di film Harry Potter, benar-benar menghisap bukan hanya ke penjara namun juga nyali mereka karena ada pasal 27 ayat 3 dan juga pasal 28 dan pasal 40 soal ancamannya," ucap Imam.
Tak jauh berbeda, Direktur Eksekutif LBH Pers, Ade Wahyudin juga mengatakan kebebasan pers menjadi amanat konstitusi. Keberadaanya diakui dan dijamin UU, tapi praktiknya masih banyak ditemukan regulasi yang semangatnya bertentangan dengan UU Pers, salah satunya adalah UU ITE.
“UU ITE dianggap menjadi salah satu penghambat kebebasan pers, meskipun UU ITE diklaim tidak menyasar pers, namun nyatanya terdapat banyak kasus watawan yang dijerat dengan UU ITE bahkan hingga divonis bersalah oleh hakim,“ tegas Ade.
Menanggapi masukan dari berbagai narasumber, Ketua Tim Perumus UU ITE Sugeng Purnomo mengatakan, pers memiliki peran penting di era demokrasi. Untuk itu, masukan dan pemikiran insan dan Asosiasi Pers sangat diperlukan Tim kajian untuk memperkaya informasi dan pandangan.
“Hal yang sangat menarik adalah bahwa tidak bisa dipungkiri di alam demokrasi peran dari teman-teman media sangat berguna dalam memberikan informasi. Kita menghadirkan para narasumber untuk kita dengar, apa yang menjadi pemikiran para narasumber untuk kita catat dan nanti kita diskusikan. Semoga tim dapat menyelesaikan tugas dengan baik,” pungkas Sugeng.
Hingga saat ini, Tim Kajian UU ITE masih membuka masukan dan saran dari masyarakat yang belum sempat diundang menjadi narasumber. Bagi masyarakat ingin memberi masukan kepada tim bisa melalui email: [email protected] dan SMS/WhatsApp di: 082111812226.(OL-5)
Penetrasi asuransi masih rendah di kisaran 1,4%-2,7%. Kesenjangan perlindungan tetap menjadi tantangan besar, terutama di daerah perdesaan dan terpencil.
Transcosmos Indonesia (TCID), penyedia layanan omni channel contact center dan digital marketing, merayakan 12 tahun kiprahnya di Indonesia.
ADA sejumlah tantangan digitalisasi yang dihadapi oleh dewan kemakmuran masjid (DKM), seperti belum optimalnya pemanfaatan website dan terbatasnya literasi digital pengurus DKM.
DI tengah dunia yang semakin sibuk dan bising, kemampuan untuk mendengarkan menjadi keterampilan yang makin langka dan sering kali diabaikan.
Langkah ini merupakan strategi Aleph untuk memperkokoh posisi sebagai pemimpin transformasi digital yang menghubungkan pasar global dengan kawasan Asia Pasifik.
Salah satu langkah strategis yang kini mulai diadopsi adalah penggunaan barcode atau QR code sebagai identitas digital untuk menjamin keaslian barang.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Prabowo menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved