Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEPANJANG 2020, Lembaga Sensor Film (LSF) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyensoran terhadap 39.863 film dan iklan film.
Jumlah tersebut meliputi jenis film untuk layar lebar, televisi, penjualan dan penyewaan melalui keping DVD, jaringan informatika, sarana promosi, festival, kalangan terbatas, dan event tertentu.
"Dari total keseluruhan, mayoritas sensor film adalah untuk televisi, yakni 95,99 persen. Adapun film layar lebar hanya 1,40 persen dan sisanya untuk jaringan informatika," kata Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto pada konferensi pers Laporan Kinerja LSF 2020 dan Peluncuran Video Klip Budaya Sendiri Mandiri di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Rommy, jumlah 39.863 tersebut memperlihatkan bahwa belum seluruh film dan iklan film yang beredar di Indonesia telah disensorkan. Padahal,lanjut dia, mengacu pada Pasal 57 UU Perfilman, disebutkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan ke khalayak umum wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Menurut Rommy, di era digital saat ini, masyarakat memiliki banyak alternatif untuk mengakses konten film, terutama yang berbasis pada jaringan informatika, baik berupa layanan Over the Top (OTT) maupun Video on Demand (VoD). Namun realitasnya, belum semua film yang berbasis internet ditayangkan melalui proses penyensoran.
"Karena itu, menjadi suatu keharusan bagi LSF untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar secara mandiri dapat memilah dan memilih tontonan sesuai penggolongan usia," jelas Rommy.
Lebih lanjut, Rommy menjelaskan kepengurusan Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2020–2024 langsung bekerja, sejak 17 anggota LSF selesai dilantik Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 8 Mei 2020. Anggota LSF periode 2020-2024 membawa visi untuk membangun LSF yang Independen, Akuntabel, Kredibel, dan Profesional
Program dan kegiatan LSF dijalankan melalui tiga komisi, yakni Komisi I bertanggung jawab pada bidang Penyensoran, Dialog, Apresiasi dan Promosi, Media Baru, Data, Pelaporan dan Publikasi. Komisi II (Pemantauan, Hukum dan Advokasi), dan Komisi III Sosialisasi, Kemitraan, Penelitian dan Pengkajian
Rommy menambahkan LSF di era milenial ini perlu mengubah posisi, yang semula menjadi penghalang antara layar dan masyarakat, kini harus berada di antara masyarakat untuk memberikan literasi tentang film. (OL-15)
Lagu Barasuara, Pancarona dan Terbuang Dalam Waktu, mengisi plot cerita baru dalam film Sore: Istri dari Masa Depan, yang disutradarai Yandy Laurens.
Cinta Laura menyebut meski terlihat percaya diri dan sempurna, karakter Jessica di film Agen +62 adalah perempuan yang kesepian dan tidak percaya diri.
Film Agen +62 menangkap realitas maraknya korban judol (judi online) bahkan di lingkungan keluarga.
Joshua Suherman bermain dalam film horor terbaru berjudul Arwah. Di film ini, Joshua akan beradu peran dengan Sarah Beatrix, Irsyadillah, Annete Edoarda, Naura Hakim, dan Egi Fedly.
KOMPETISI film Alternativa Film Festival akan kembali digelar untuk ketiga kalinya. Di edisi ketiga kali ini, ajang tersebut akan diselenggarakan di Kolombia di kuartal kedua tahun 2026.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Program SMK PK yang diinisiasi Kemendikbud bertujuan meningkatkan kualitas dan kompetensi lulusan SMK, melalui kemitraan dengan dunia usaha dan industri (DUDI).
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengatakan ada sebanyak 260 orang calon peserta digugurkan pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024, tingkat SMA
Tahun 2023 menjadi titik puncak kebangkitan perfilman Indonesia. Hal ini ditandai dengan 50 judul film Indonesia yang berhasil melenggang ke 24 festival film internasional.
Seorang individu tidak akan memikirkan tentang pengakuan dan penghargaan sebelum kebutuhan dasar akan makanan dan tempat tinggal mereka terpenuhi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved