Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
SEPANJANG 2020, Lembaga Sensor Film (LSF) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyensoran terhadap 39.863 film dan iklan film.
Jumlah tersebut meliputi jenis film untuk layar lebar, televisi, penjualan dan penyewaan melalui keping DVD, jaringan informatika, sarana promosi, festival, kalangan terbatas, dan event tertentu.
"Dari total keseluruhan, mayoritas sensor film adalah untuk televisi, yakni 95,99 persen. Adapun film layar lebar hanya 1,40 persen dan sisanya untuk jaringan informatika," kata Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto pada konferensi pers Laporan Kinerja LSF 2020 dan Peluncuran Video Klip Budaya Sendiri Mandiri di Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut Rommy, jumlah 39.863 tersebut memperlihatkan bahwa belum seluruh film dan iklan film yang beredar di Indonesia telah disensorkan. Padahal,lanjut dia, mengacu pada Pasal 57 UU Perfilman, disebutkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan ke khalayak umum wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).
Menurut Rommy, di era digital saat ini, masyarakat memiliki banyak alternatif untuk mengakses konten film, terutama yang berbasis pada jaringan informatika, baik berupa layanan Over the Top (OTT) maupun Video on Demand (VoD). Namun realitasnya, belum semua film yang berbasis internet ditayangkan melalui proses penyensoran.
"Karena itu, menjadi suatu keharusan bagi LSF untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar secara mandiri dapat memilah dan memilih tontonan sesuai penggolongan usia," jelas Rommy.
Lebih lanjut, Rommy menjelaskan kepengurusan Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2020–2024 langsung bekerja, sejak 17 anggota LSF selesai dilantik Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 8 Mei 2020. Anggota LSF periode 2020-2024 membawa visi untuk membangun LSF yang Independen, Akuntabel, Kredibel, dan Profesional
Program dan kegiatan LSF dijalankan melalui tiga komisi, yakni Komisi I bertanggung jawab pada bidang Penyensoran, Dialog, Apresiasi dan Promosi, Media Baru, Data, Pelaporan dan Publikasi. Komisi II (Pemantauan, Hukum dan Advokasi), dan Komisi III Sosialisasi, Kemitraan, Penelitian dan Pengkajian
Rommy menambahkan LSF di era milenial ini perlu mengubah posisi, yang semula menjadi penghalang antara layar dan masyarakat, kini harus berada di antara masyarakat untuk memberikan literasi tentang film. (OL-15)
Megan Domani mengungkapkan bahwa peran Annisa memberikan tantangan tersendiri, terutama dari sisi pendalaman karakter yang memiliki latar belakang keluarga yang kompleks.
Revalina S Temat membagikan pengalamannya menghadapi tuntutan peran yang menguras energi di film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku?
Bukan sekadar drama rumah tangga biasa, film Tuhan, Benarkah Kau Mendengarku? dirancang sebagai sebuah eksplorasi spiritual dan perjalanan batin seorang perempuan.
Beby mengungkap cerita dalam film Tolong Saya! (Dowajuseyo) lahir dari kejadian mistis yang ia alami saat menjalani kehidupan sebagai mahasiswa Indonesia di Korsel.
Gina S Noer memaparkan bahwa film Esok Tanpa Ibu bukan sekadar cerita tentang teknologi, melainkan sebuah eksplorasi mengenai relasi kompleks antara AI, sosok ibu, dan lingkungan hidup.
Aktris utama Dian Sastrowardoyo dilaporkan mengalami insiden jatuh dari kuda saat menjalani salah satu adegan penting saat syuting film Esok Tanpa Ibu.
Saksi Sutanto ungkap peran dominan Jurist Tan dalam sidang korupsi pengadaan laptop Kemendikbudristek yang menyeret nama Nadiem Makarim.
Dalam persidangan, terlihat juga istri Nadiem, Franka Franklin, serta ibunda Nadiem, Atika Algadrie, yang sudah hadir dan menyambut Nadiem sejak masuk ke ruang sidang.
KEMAMPUAN membaca bukan bawaan lahir. Otak manusia tidak dirancang untuk itu. Itu ialah penemuan budaya yang baru
Penulisan sejarah pun perlu melakukan analisis dan ditulis dengan kritis dan pemikiran yang terbuka.
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
Harli menegaskan Kejagung belum menentukan tersangka dalam kasus ini. Perkaranya masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved