Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

LSF Sensor 39.863 Film dan Iklan Sepanjang 2020

Syarief Oebaidillah
11/2/2021 22:35
LSF Sensor 39.863 Film dan Iklan Sepanjang 2020
Konferensi pers Laporan Kinerja LSF 2020 dan Peluncuran Video Klip Budaya Sendiri Mandiri di Jakarta, Kamis (11/2).(DOK LSF)

SEPANJANG 2020, Lembaga Sensor Film (LSF) Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah melakukan penyensoran terhadap 39.863 film dan iklan film.

Jumlah tersebut meliputi jenis film untuk layar lebar, televisi, penjualan dan penyewaan melalui keping DVD, jaringan informatika, sarana promosi, festival, kalangan terbatas, dan event tertentu.

"Dari total keseluruhan, mayoritas sensor film adalah untuk televisi, yakni 95,99 persen. Adapun film layar lebar hanya 1,40 persen dan sisanya untuk jaringan informatika," kata Ketua LSF Rommy Fibri Hardiyanto pada konferensi pers Laporan Kinerja LSF 2020 dan Peluncuran Video Klip Budaya Sendiri Mandiri di Jakarta, Kamis (11/2).

Menurut Rommy, jumlah 39.863 tersebut memperlihatkan bahwa belum seluruh film dan iklan film yang beredar di Indonesia telah disensorkan. Padahal,lanjut dia, mengacu pada Pasal 57 UU Perfilman, disebutkan bahwa setiap film dan iklan film yang akan diedarkan dan/atau dipertunjukkan ke khalayak umum wajib memperoleh Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

Menurut Rommy, di era digital saat ini, masyarakat memiliki banyak alternatif untuk mengakses konten film, terutama yang berbasis pada jaringan informatika, baik berupa layanan Over the Top (OTT) maupun Video on Demand (VoD). Namun realitasnya, belum semua film yang berbasis internet ditayangkan melalui proses penyensoran.

"Karena itu, menjadi suatu keharusan bagi LSF untuk membangun kesadaran kolektif masyarakat agar secara mandiri dapat memilah dan memilih tontonan sesuai penggolongan usia," jelas Rommy.

Lebih lanjut, Rommy menjelaskan kepengurusan Lembaga Sensor Film (LSF) periode 2020–2024 langsung bekerja, sejak 17 anggota LSF selesai dilantik Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada 8 Mei 2020. Anggota LSF periode 2020-2024 membawa visi untuk membangun LSF yang Independen, Akuntabel, Kredibel, dan Profesional

Program dan kegiatan LSF dijalankan melalui tiga komisi, yakni Komisi I bertanggung jawab pada bidang Penyensoran, Dialog, Apresiasi dan Promosi, Media Baru, Data, Pelaporan dan Publikasi. Komisi II (Pemantauan, Hukum dan Advokasi), dan Komisi III Sosialisasi, Kemitraan, Penelitian dan Pengkajian

Rommy menambahkan LSF di era milenial ini perlu mengubah posisi, yang semula menjadi penghalang antara layar dan masyarakat, kini harus berada di antara masyarakat untuk memberikan literasi tentang film. (OL-15)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik